kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:05 WIB
Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch
Britain's Prince Harry attends a rugby event at Buckingham Palace gardens in London, Britain January 16, 2020. REUTERS/Toby Melville TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal. 

Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda.  

Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London. 

Baca Juga: Pangeran Harry Buka Suara Terkait Rumor Perceraian dengan Meghan Markle

Ia menuduh NGN memperoleh informasi pribadinya secara tidak sah selama periode 1996 hingga 2011.  

Pengacara Pangeran Harry mengonfirmasi bahwa telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut.  



TERBARU

[X]
×