kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:05 WIB
Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch
Britain's Prince Harry attends a rugby event at Buckingham Palace gardens in London, Britain January 16, 2020. REUTERS/Toby Melville TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal. 

Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda.  

Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London. 

Baca Juga: Pangeran Harry Buka Suara Terkait Rumor Perceraian dengan Meghan Markle

Ia menuduh NGN memperoleh informasi pribadinya secara tidak sah selama periode 1996 hingga 2011.  

Pengacara Pangeran Harry mengonfirmasi bahwa telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut.  



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×