kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:05 WIB
Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch
Britain's Prince Harry attends a rugby event at Buckingham Palace gardens in London, Britain January 16, 2020. REUTERS/Toby Melville TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal. 

Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda.  

Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London. 

Baca Juga: Pangeran Harry Buka Suara Terkait Rumor Perceraian dengan Meghan Markle

Ia menuduh NGN memperoleh informasi pribadinya secara tidak sah selama periode 1996 hingga 2011.  

Pengacara Pangeran Harry mengonfirmasi bahwa telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut.  

Selanjutnya: Akselerasi Program Prioritas Nasional Lewat Sinergi Lintas Kementerian dan Badan

Menarik Dibaca: Menghitung Premi Asuransi Kebakaran Rumah dengan Tips dari Allianz



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×