Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal.
Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda.
Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London.
Baca Juga: Pangeran Harry Buka Suara Terkait Rumor Perceraian dengan Meghan Markle
Ia menuduh NGN memperoleh informasi pribadinya secara tidak sah selama periode 1996 hingga 2011.
Pengacara Pangeran Harry mengonfirmasi bahwa telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut.