Sumber: BBC | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - LONDON. Anggota parlemen Inggris sedang mempersiapkan tindakan hukum jika Perdana Menteri Boris Johnson mencoba untuk menentang undang-undang yang memaksanya untuk mencari penundaan Brexit.
Dilansir dari BBC, sebuah RUU yang diajukan pihak oposisi akan memaksa Johnson untuk meminta Uni Eropa memperpanjang waktu bagi Inggris untuk menghindari keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan pada 31 Oktober. Rancangan ini telah disetujui oleh majelis tinggi yang ditunjuk parlemen, House of Lords pada hari Jumat.
Ratu Elizabeth diperkirakan akan menandatanganinya pada hari Senin.
Baca Juga: Melunak, China tawarkan proposal perdamaian untuk membeli produk pertanian AS
Dikabarkan, beberapa oposisi termasuk Partai Konservatif telah diusir pada minggu ini oleh partai berkuasa yang mendukung Johnson. Pihak oposisi akhirnya telah membentuk tim hukum dan bersedia pergi ke pengadilan untuk menegakkan undang-undang tersebut jika diperlukan.
Johnson sendiri sering menjadi pemimpin kampanye untuk meninggalkan Uni Eropa selama referendum Brexit 2016. Ia menjabat sebagai perdana menteri pada Juli setelah pendahulunya dari partai Konservatif yakni Theresa May mundur setelah tiga upayanya gagal untuk mencapai kesepakatan dengan Brussels.
Johnson mengatakan dia ingin membawa Inggris keluar dari UE pada 31 Oktober, dengan atau tanpa kesepakatan dengan blok tersebut. Johnson mengatakan dia tidak berniat mencari perpanjangan dan lebih memilih mati di selokan daripada menunda Brexit.
Baca Juga: Di hadapan Merkel, Xi Jinping berjanji akan lebih membuka ekonomi China
Daily Telegraph pada Sabtu melaporkan bahwa perdana menteri siap untuk menentang instruksi parlemen untuk meminta perpanjangan proses Brexit jika dia gagal menyetujui kesepakatan baru.
Surat kabar itu mengutip Johnson yang mengatakan dia hanya terikat secara teori oleh undang-undang baru.