kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PBB longgarkan aturan penggunaan ganja untuk mempermudah penelitian


Kamis, 03 Desember 2020 / 11:33 WIB
PBB longgarkan aturan penggunaan ganja untuk mempermudah penelitian
ILUSTRASI. WHO meminta akses menuju ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Badan obat-obatan PBB pada hari Rabu (2/12) resmi melonggarkan aturan penggunaan ganja, setelah para negara anggotanya memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat.

Kesepakatan ini akhirnya dicapai menyusul rekomendasi langsung dari WHO yang meminta akses menuju ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya.

Dalam pertemuan tahunan United Nations Commission on Narcotic Drugs, pemungutan suara dilakukan dengan hasil 27-25, dengan 1 negara abstain. Voting dilakukan untuk menyetujui penghapusan ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.

Baca Juga: Produsen ganja asal Kanada Aphria mengakuisisi perusahaan bir AS senilai US$ 300 Juta

Seperti sudah disinggung di atas, pemungutan suara dilakukan untuk menindaklanjuti masukan WHO yang berharap ganja bisa lebih mudah diteliti lebih lanjut tentang manfaat medisnya.

"Ganja dan resin ganja harus diatur pada tingkat pengendalian yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan ganja, dan pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan persiapan terkait ganja untuk penggunaan medis," bunyi rekomendasi WHO, seperti dikutip dari Reuters.

Obat-obatan lain yang juga termasuk dalam Schedule IV antara lain adalah heroin, analog fentanil dan opioid lain yang berbahaya dan seringkali mematikan.

Dalam penelitian lebih lanjut oleh WHO, ditemukan bahwa ganja tidak membawa risiko kematian yang signifikan dan telah menunjukkan potensi dalam mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi.

Baca Juga: Waduh! Ratusan mutasi virus corona muncul, Covid-19 tak terbendung

Untuk saat ini PBB tidak menyebutkan negara mana yang mendukung atau menentang perubahan tersebut. Tidak dijelaskan pula mengapa hasil pemungutan suara sangat tipis.

Konvensi tersebut menyatakan bahwa salah satu pihak di dalamnya akan mengambil langkah-langkah pengendalian khusus yang diperlukan dengan memperhatikan sifat-sifat yang sangat berbahaya dari obat yang tercantum dalam Schedule IV.

WHO merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di Schedule I, dengan menyoroti tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja.

Namun, komisi tersebut tidak mendukung rekomendasi WHO lainnya, seperti menghapus ekstrak dan tincture ganja dari Schedule I.

Selanjutnya: Sekjen PBB: Kepemimpinan AS adalah kunci untuk memerangi darurat iklim



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×