kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Pelarangan Warga China Beli Properti di AS Disebut Melanggar Aturan


Minggu, 12 Februari 2023 / 14:24 WIB
Pelarangan Warga China Beli Properti di AS Disebut Melanggar Aturan
ILUSTRASI. Usulan Pelarangan AS untuk Warga China Beli Properti Disebut Melanggar Aturan. REUTERS/Mike Segar


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China menyebut Amerika Serikat (AS) melanggar prinsip-prinsip pasar ekonomi dan aturan perdagangan internasional.

Pelanggaran Ini diakui Kemenlu China merupakan buntut dari dilarangnya warga China untuk membeli properti di AS.

“Mengeneralisasi konsep keamanan nasional dan mempolitisasi masalah ekonomi, perdagangan, dan investasi, ini melanggar aturan ekonomi pasar dan aturan perdagangan internasional,” kata juru bicara Kemenlu China, Mao Ning dilansir dari Reuters, Minggu (12/2).

Baca Juga: Pendapatan Bisnis Pabrik di China Menurun, Industri Manufaktur Masih Berjuang Pulih

Mao mengungkapkan bahwa, Texas, Florida, Arkansas dan beberapa negara bagian lainnya tengah mengusulkan rancangan undang-undang, di mana akan melarang warga China membeli real estat di sana.

Berdasarkan dari beberapa laporan menyebut, ini terjadi karena adanya ketegangan antara AS dan China terkait keamanan nasional.

"Saya ingin menekankan bahwa kerja sama ekonomi dan perdagangan China-AS saling menguntungkan. Selama bertahun-tahun, perusahaan China telah berinvestasi di Amerika Serikat dan memberikan kontribusi penting untuk mempromosikan lapangan kerja domestik dan pembangunan ekonomi di Amerika Serikat," kata Mao.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×