kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pelopori eksperimen alami, tiga ekonom ini raih Nobel Ekonomi 2021


Senin, 11 Oktober 2021 / 20:07 WIB
Pelopori eksperimen alami, tiga ekonom ini raih Nobel Ekonomi 2021
Layar memperlihatkan foto David Card, Joshua Angrist dan Guido Imbens saat pengumuman peraih Nobel Ekonomi 2021 di Stockholm, Swedia, 11 Oktober 2021.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

"Banyak pertanyaan penting tentang sebab dan akibat. Akankah orang menjadi lebih sehat jika pendapatannya meningkat? Apakah penguncian mengurangi penyebaran infeksi?" ujar Panelis Nobel Eva Mörk, seperti dilansir Reuters.

"Para pemenang tahun ini telah menunjukkan, masih mungkin untuk menjawab pertanyaan luas tentang sebab dan akibat dan cara melakukannya adalah dengan menggunakan eksperimen alami," imbuh dia.

Mörk, profesor ekonomi di Uppsala University, mencatat, pandemi Covid-19 telah menciptakan ruang untuk eksperimen alami yang baik pada hasil pendidikan.

"Jadi di sini, alam telah memberi kita sebuah eksperimen yang memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang jika tidak, tidak akan mungkin untuk dijawab," katanya.

Menurut Komite Nobel, eksperimen alam sulit untuk ditafsirkan. Tetapi, Angrist dan Imbens pada pertengahan 1990-an telah memecahkan masalah metodologis untuk menunjukkan kesimpulan yang tepat tentang sebab dan akibat.

"Saya benar-benar terkejut mendapat telepon (dari Komite Nobel), kemudian saya benar-benar senang mendengar berita itu," kata Imbens dalam panggilan telepon dengan wartawan di Stockholm.

Selanjutnya: Temuan ini antarkan 2 ilmuwan AS sabet Nobel Kedokteran 2021




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×