kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah AS enggan memperpanjang batas waktu divestasi TikTok


Sabtu, 05 Desember 2020 / 08:22 WIB
Pemerintah AS enggan memperpanjang batas waktu divestasi TikTok


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Donald Trump pada hari Jumat menegaskan tidak akan memberikan ByteDance perpanjangan baru terkait rencana divestasi aset TikTok di Amerika Serikat (AS).

Di sisi lain, pembicaraan antara perusahaan dan pemerintah AS diperkirakan akan terus berlanjut guna menentukan nasib dari aplikasi berbagi video singkat tersebut. Hal ini diungkapkan dua sumber Reuters yang diberi pengarahan tentang masalah tersebut.

Pekan lalu, Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (AS) memberikan ByteDance perpanjangan satu minggu hingga Jumat atas perintah untuk melepaskan aset TikTok di AS. 

Baca Juga: ByteDance dalam pembicaraan awal untuk IPO aplikasi video pendek Douyin di Hong Kong

Perintah Presiden Donald Trump pada bulan Agustus memberi Departemen Kehakiman kekuatan untuk menegakkan perintah divestasi setelah tenggat waktu berakhir, tetapi tidak jelas kapan atau bagaimana pemerintah dapat berusaha untuk memaksa divestasi ini dilakukan.

Departemen Kehakiman dan Departemen Keuangan tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.  Sementara Gedung Putih tidak berkomentar dan TikTok pun menolak berkomentar.

Selanjutnya: Sedikit angin segar bagi TikTok di Amerika Serikat




TERBARU

[X]
×