kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah China terapkan denda berat bagi penimbun dan penjual masker harga tinggi


Sabtu, 15 Februari 2020 / 21:23 WIB
Pemerintah China terapkan denda berat bagi penimbun dan penjual masker harga tinggi
ILUSTRASI. Pemerintah China menerapkan aturan ketat dengan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi. REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. CHINA OUT.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Dilansir dari China Daily, regulator pasar memutuskan untuk menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi menciptakan Covid-19, nama resmi yang baru untuk virus corona. Tedros melanjutkan, pihaknya sudah menekankan kepada perusahaan manufaktur dan distributor alat kesehatan supaya menyediakan barang tersebut hanya kepada mereka yang membutuhkan. 

Adapun WHO telah mengirimkan sarung tangan, masker, alat bantu pernapasan, serta peralatan lainnya yang lebih dikenal dengan istilah Personal Protective Equipment (PPE) ke beberapa wilayah. 

"Kami mengimbau ke seluruh negara dan perusahaan untuk bekerja sama dengan WHO, dan memastikan penggunaan alat kesehatan tersebut dalam penggunaan wajar dan seimbang. Kita semua berperan besar dalam menjaga keselamatan satu sama lainnya." papar Tedros. 

Direktur Program Kesehatan Darurat WHO Mike Ryan mengatakan, persediaan yang dimaksud dimulai dari produksi barang-barang mentah, "mulai dari perkebunan karet sampai menjadi barang siap pakai oleh tenaga medis, segala hal yang meliputi semua itu." 

Baca Juga: Terjadi panic buying, tisu toilet jadi barang yang diburu di Singapura dan Hong Kong

Pihak WHO menyadari bahwa proses besar pembuatan alat kesehatan tersebut pasti memiliki berbagai kemungkinan gangguan, pengambilan untung secara berlebihan, bahkan juga penyimpangan. 

Virus corona telah menyebar pesat sejak Desember 2019 dari pusat penyebarannya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Saat ini, tercatat sudah lebih dari 1.700 staf medis yang terinfeksi, enam di antaranya dilaporkan tewas dan 5.090 kasus baru ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di China, Penjual Masker dengan Harga Tinggi Didenda Rp 5,8 Miliar"




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×