Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah panel pengadilan banding federal di Amerika Serikat pada Kamis (19/6) memutuskan bahwa mantan Presiden Donald Trump tetap dapat mengendalikan Garda Nasional California, meskipun Gubernur Gavin Newsom tengah menggugat legalitas tindakan tersebut.
Keputusan ini memperpanjang penundaan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pengambilalihan itu melanggar hukum.
Gugatan Gubernur Newsom: Trump Langgar UU Federal
Gugatan ini berawal dari langkah Trump pada 7 Juni, saat ia mengambil alih kendali atas 4.000 personel Garda Nasional California dan mengirimkan mereka ke Los Angeles guna menangani gelombang protes menyusul razia imigrasi besar-besaran.
Gubernur Newsom, dari Partai Demokrat, menentang keras keputusan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara bagian.
Baca Juga: Perang Israel–Iran Memasuki Pekan Kedua: Eropa Desak Damai, Trump Belum Bersikap
Hakim Distrik Charles Breyer sebelumnya memutuskan bahwa Trump melanggar Undang-Undang Federal yang mengatur kapan presiden dapat memobilisasi Garda Nasional tanpa koordinasi dengan gubernur. Dalam putusannya, Breyer menyatakan tidak ada kondisi seperti pemberontakan atau ancaman terhadap otoritas federal yang membenarkan tindakan Trump.
Breyer memerintahkan agar kendali atas Garda Nasional dikembalikan kepada Gubernur Newsom, namun dalam waktu singkat, panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 di San Francisco menunda pelaksanaan putusan tersebut sambil meninjau lebih lanjut.
Hakim Banding: Dua dari Trump, Satu dari Biden
Panel yang memutuskan penundaan ini terdiri dari dua hakim yang ditunjuk oleh Donald Trump dan satu hakim dari Presiden Joe Biden. Dalam sidang dengar pendapat pada Selasa lalu, mereka mempertanyakan sejauh mana peran pengadilan dalam meninjau keputusan presiden terkait pengerahan militer.
Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa begitu presiden menyatakan keadaan darurat, maka keputusan tersebut berada di luar jangkauan pengawasan hukum oleh pengadilan maupun gubernur negara bagian.
Polemik Pengerahan Pasukan ke Kota Sipil
Keputusan Trump memicu kontroversi nasional soal penggunaan militer di wilayah sipil. Selain mengerahkan Garda Nasional, Trump juga mengirim 700 personel Marinir AS ke Los Angeles. Hingga kini, legalitas pengerahan Marinir tersebut masih belum diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga: Trump Sindir Ketua The Fed, Sebut Jerome Powell 'Bodoh'
Kota Los Angeles saat itu dilanda demonstrasi besar menentang kebijakan imigrasi Trump. Meskipun terdapat beberapa aksi kekerasan sporadis, pihak negara bagian menyatakan bahwa polisi dan aparat lokal mampu mengendalikan situasi tanpa perlu campur tangan militer.
Dalam gugatan yang diajukan pada 9 Juni, negara bagian California berpendapat bahwa tidak ada pemberontakan seperti yang dipersyaratkan dalam hukum federal untuk membenarkan federalisasi pasukan. Mereka juga menuduh Trump melanggar Posse Comitatus Act, undang-undang yang melarang penggunaan militer federal dalam penegakan hukum sipil.
Pemerintah Trump membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa pasukan hanya bertugas melindungi fasilitas federal dan personel, termasuk petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), bukan melakukan penegakan hukum langsung terhadap warga sipil.