kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.415.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.490
  • IDX 7.555   20,61   0,27%
  • KOMPAS100 1.163   0,66   0,06%
  • LQ45 942   3,23   0,34%
  • ISSI 221   -0,44   -0,20%
  • IDX30 479   2,02   0,42%
  • IDXHIDIV20 576   2,70   0,47%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 160   0,80   0,50%

Pengadilan Banding AS Kuatkan Putusan FCC yang Setujui Space X Sebarkan Starlink


Minggu, 14 Juli 2024 / 21:00 WIB
Pengadilan Banding AS Kuatkan Putusan FCC yang Setujui Space X Sebarkan Starlink
ILUSTRASI. Ilustrasi. Pengadilan banding AS menguatkan keputusan FCC untuk menyetujui rencana SpaceX menyebarkan ribuan satelit Starlink.


Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTONG. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menguatkan keputusan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk menyetujui rencana SpaceX menyebarkan ribuan satelit Starlink guna menyediakan layanan internet pita lebar berbasis luar angkasa.

Mengutip dari Reuters, keputusan Pengadilan Banding AS tersebut diputuskan pada hari Jumat lalu.

Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak gugatan hukum dari DISH Network dan kelompok lingkungan yang terdiri dari astronom amatir dan penggemar langit gelap.

DISH berpendapat bahwa FCC tidak mempertimbangkan risiko gangguan sinyal dengan satelit lain secara memadai, sementara kelompok astronom mengatakan bahwa FCC tidak mengikuti hukum lingkungan dalam persetujuannya.

Baca Juga: Indointernet (EDGE) Sebut Starlink Bisa Berpengaruh Positif Bagi Kinerja Perusahaan

Pada tahun 2022, pengadilan menolak gugatan terpisah terhadap rencana SpaceX untuk menyebarkan satelit di orbit Bumi yang lebih rendah dari yang direncanakan.

Pada akhir tahun 2022, FCC menyetujui permintaan SpaceX untuk menyebarkan 7.500 satelit. Sebelumnya, FCC juga menyetujui rencana SpaceX untuk menyebarkan 4.425 satelit generasi pertama pada tahun 2018.

SpaceX telah meminta persetujuan untuk mengoperasikan jaringan 29.988 satelit, yang dikenal sebagai konstelasi Starlink "generasi kedua" atau Gen2 untuk memancarkan internet ke wilayah dengan akses internet yang terbatas atau tidak ada sama sekali.

Panel tiga hakim mengatakan bahwa "keputusan FCC untuk melisensikan satelit Starlink Gen2 SpaceX adalah sah dan masuk akal.

Pada tahun 2022, FCC menolak permohonan dari SpaceX dan LTD Broadband milik miliarder Elon Musk untuk dana yang telah diberikan sementara pada tahun 2020 di bawah Dana Peluang Digital Pedesaan komisi tersebut, sebuah program bernilai miliaran dolar di mana SpaceX siap menerima US$885,5 juta untuk memancarkan internet satelit ke wilayah AS dengan koneksi internet yang terbatas atau tidak ada sama sekali.

Ketua FCC Jessica Rosenworcel membela keputusan tersebut di sidang DPR AS minggu ini.

Pada bulan Desember FCC mengatakan keputusan itu didasarkan pada kegagalan Starlink untuk memenuhi persyaratan program dasar dan bahwa Starlink tidak dapat menunjukkan pihaknya dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Baca Juga: Kinerja Emiten Menara Telekomunikasi Diramal Tumbuh Positif, Ini Rekomendasi Sahamnya




TERBARU
Kontan Academy
Sustainability Reporting with GRI Standards Practical Business and Social Responsibility berbasis ISO

[X]
×