Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pengadilan Tinggi Hong Kong, Jumat (25/10), melarang orang mengungkapkan informasi pribadi tentang polisi dan keluarga mereka, yang belakangan jadi sasaran protes anti-pemerintah yang telah mencengkeram kota yang dikuasai China itu selama berbulan-bulan.
Kepolisian dan Menteri Kehakiman Hong Kong mengajukan permohonan larangan mengungkapkan nama, alamat rumah, alamat e-mail, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya, termasuk alamat sekolah anak-anak mereka. Pengadilan menyetujui permohonan ini.
Reuters melaporkan, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan, larangan mengungkapkan informasi pribadi tentang polisi dan keluarga mereka berlaku hingga 8 November mendatang.
Baca Juga: Untuk dukung perekonomian yang terdampak demo, Hong Kong umumkan paket kebijakan baru
Polisi mengatakan, selama Agustus lalu, lebih dari 1.600 petugas dan anggota keluarga mereka menjadi korban doxxing. Yakni, praktik berbasis internet untuk menyiarkan informasi pribadi atau mengidentifikasi tentang individu.
"Mereka juga mengalami segala macam pelecehan, termasuk panggilan gangguan, intimidasi verbal, dan bahkan ancaman pembunuhan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Hong Kong Tse Chun-chung seperti dikutip Reuters. "Beberapa orang menyalahgunakan data pribadi petugas kami untuk mengajukan pinjaman," ujarnya.