kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi


Kamis, 29 Mei 2025 / 07:30 WIB
Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi
ILUSTRASI. Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) memblokir kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak barang ke AS dibandingkan yang mereka beli


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) memblokir kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak barang ke AS dibandingkan yang mereka beli.

Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain, yang tidak dapat digantikan oleh kekuasaan darurat presiden.

Baca Juga: Trump Sebut Golden Dome Gratis untuk Kanada Jika Bergabung dengan AS

“Pengadilan tidak menilai apakah kebijakan tarif Presiden bijaksana atau efektif. Namun, kebijakan tersebut tidak diperbolehkan karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” tulis panel tiga hakim dalam keputusannya pada Rabu (28/5).

Tak lama setelah keputusan dibacakan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding.

Putusan ini muncul dari dua gugatan hukum terpisah, salah satunya diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama lima pelaku usaha kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara sasaran tarif, dan satu lagi oleh 13 negara bagian AS.

Para penggugat, yang termasuk importir minuman dari New York dan produsen alat edukasi dari Virginia, menilai tarif tersebut akan menghancurkan bisnis mereka.

Baca Juga: Wall Street Reli: S&P 500, Nasdaq & Dow Ditutup Menguat Usai Penangguhan Tarif Trump

Gedung Putih dan kuasa hukum penggugat belum memberikan tanggapan atas putusan ini.

Namun, Stephen Miller, wakil kepala staf Gedung Putih dan penasihat utama kebijakan Trump menyebut putusan itu sebagai “kudeta yudisial yang tidak terkendali” dalam sebuah unggahan di media sosial.

Setidaknya lima gugatan hukum lain terkait tarif Trump masih menunggu proses di pengadilan.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang mewakili 13 negara bagian dalam gugatan tersebut, menyebut tarif Trump sebagai kebijakan yang “ilegal, sembrono, dan merusak ekonomi.”

Baca Juga: Trump Putus Seluruh Kontrak Federal dengan Harvard, Nilainya Capai US$ 100 Juta

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tetap berlaku, dan keputusan perdagangan tidak bisa dibuat hanya berdasarkan kehendak seorang presiden,” kata Rayfield.

Trump berdalih memiliki wewenang luas menetapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang sejatinya digunakan untuk menangani ancaman luar biasa selama kondisi darurat nasional, seperti membekukan aset negara musuh.

Trump adalah presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif, bukan sanksi.

Departemen Kehakiman berpendapat gugatan tersebut harus ditolak karena para penggugat belum benar-benar membayar tarif tersebut dan karena hanya Kongres, bukan bisnis swasta, yang berwenang menggugat status darurat nasional yang ditetapkan presiden.

Baca Juga: Trump Tunda Pengenaan Tarif ke Uni Eropa, Harga Emas Turun

Trump menerapkan tarif menyeluruh 10% pada April lalu, menyebut defisit perdagangan sebagai “darurat nasional,” dan menaikkan tarif untuk negara dengan defisit terbesar dengan AS, terutama China. Namun, sebagian besar tarif tersebut kemudian ditunda atau dikurangi.

Pengumuman pemblokiran tarif ini langsung berdampak ke pasar finansial. Nilai tukar dolar AS menguat terhadap yen Jepang dan franc Swiss, dua mata uang yang biasa digunakan investor sebagai pelindung nilai dalam ketidakpastian.

Selanjutnya: Waspadai Kadar Trigliserida Tinggi: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Menarik Dibaca: Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar Jalur Mandiri Tanpa Tes di Kampus Negeri Ini!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×