kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pengadilan Singapura Menghukum Dua Mantan Bankir yang Membantu Pencucian Uang


Kamis, 15 Agustus 2024 / 15:14 WIB
Pengadilan Singapura Menghukum Dua Mantan Bankir yang Membantu Pencucian Uang
ILUSTRASI. Ilustrasi penipuan online


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa dua mantan bankir karena membantu sekelompok orang asing yang melakukan pencucian uang senilai US$ 2,2 miliar pada tahun lalu. Ini menjadi kejahatan keuangan terbesar di Singapura.

Menurut pernyataan Kepolisian Singapura dan dokumen pengadilan dikutip Reuters, dua mantan bankir tersebut adalah Wang Qiming dan Liu Kai yang bekerja sebagai relationship manager. Warga negara China tersebut bekerja di Citibank dan bank swasta Swiss Julius Baer.

Wang, 26 tahun, menghadapi 10 dakwaan, termasuk pencucian uang hampir S$ 500.000 setara dengan US$ 379.708. Wang memalsukan dokumen pinjaman. Sementara Liu berusia 35 tahun didakwa menggunakan dokumen pajak China palsu untuk membantu salah satu pencuci uang yang dihukum dan membuka rekening bank Julius Baer di Swiss.

Baca Juga: Miliarder Rusia Menuntut Aset yang Dibekukan di Luksemburg

Julius Baer dan pengacara kedua pria tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dalam sebuah pernyataan, Citibank mengatakan: "Orang yang dimaksud tidak lagi bekerja di kantor kami sejak April 2022. Kami tidak mengomentari masalah yang sedang ditangani pengadilan."

Agustus lalu, pihak berwenang melakukan penggerebekan serentak dan menangkap 10 orang asing yang memegang beberapa paspor dalam kasus yang menyita perhatian negara-kota tersebut karena melibatkan jumlah uang, mobil, barang mewah, dan properti yang sangat besar.

Ke-10 orang tersebut adalah pelaku pencucian uang yang dihukum dijatuhi hukuman penjara antara 13 dan 17 bulan, dan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke Singapura setelah menyelesaikan hukuman mereka.

Kasus tersebut telah mendorong reformasi yang mencakup kemudahan penuntutan kasus pencucian uang.

Baca Juga: Berbalik Melemah, Ini Posisi Rupiah pada Kamis (15/8) Siang

Pihak berwenang juga telah membentuk panel antar-kementerian untuk meninjau proses anti pencucian uang dan memeriksa lembaga keuangan yang diduga terlibat.

Pada bulan Juni, pemerintah mengatakan sektor perbankan Singapura menimbulkan risiko pencucian uang tertinggi di negara-kota tersebut.

Selanjutnya: China Masih Mendominasi Pasar Ekspor Indonesia, Capai US$4,82 Miliar pada Juli 2024

Menarik Dibaca: Ketahui Bahaya Perut Buncit, Bisa Timbulkan Penyakit Ini lo




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×