kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Perketat perbatasan, kasus impor corona di China turun tiga hari berturut-turut


Kamis, 16 April 2020 / 20:50 WIB
Perketat perbatasan, kasus impor corona di China turun tiga hari berturut-turut
ILUSTRASI. Seorang petugas berjalan melewati sebuah sketsa Presiden China Xi Jinping memakai masker pelindung di tembok bangsal Rumahsakit Leishenshan, sebuah rumahsakit sementara untuk penanganan pasien dengan penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, Provinsi Hu


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Jumlah kasus impor virus corona di China yang melibatkan pelancong dari luar negeri menurun. Kasus impor baru turun menjadi 34 pada Rabu (15/4), dari 36 di hari sebelumnya.

Mengutip Reuters, Komisi Kesehatan Nasional mengatakan, kasus impor turun untuk hari ketiga berturut-turut, di tengah pemeriksaan perbatasan yang ketat, mengurangi penerbangan internasional, dan larangan masuk warga asing.

Provinsi Heilongjiang yang berbatasan dengan Rusia memiliki 16 kasus impor baru, semuanya warga negara China yang menyeberang dari negeri tembok raksasa. Sedang Guangdong punya lima kasus impor baru.

Baca Juga: Infeksi lokal virus corona di China naik, Beijing laporkan kasus pertama

Secara keseluruhan, China melaporkan 46 kasus baru virus corona terkonfirmasi pada Rabu (15/4), sama seperti sehari sebelumnya. Sehingga, jumlah total kasus di Tiongkok menjadi 82.341.

Untuk mencegah rebound epidemi saat aktivitas bisnis menggeliat, semakin banyak provinsi di China mulai menawarkan pengujian virus corona kepada publik. Contohnya, Provinsi Heilongjiang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×