kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perkosa 48 lelaki, pengadilan Inggris hukum seumur hidup pria asal Indonesia


Senin, 06 Januari 2020 / 21:33 WIB
Perkosa 48 lelaki, pengadilan Inggris hukum seumur hidup pria asal Indonesia
ILUSTRASI. Seorang polisi berdiri di Mall dengan bendera Union Jack di London, Inggris, 23 Mei 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang para korban alami. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang tersebut.

Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" Reynhard. "Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.

Mabs Hussain, Pejabat Unit Kejahatan Khusus Kepolisian Manchester Raya, menyebutkan, perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Baca Juga: Aktivis milenial membuat Ratu Elizabeth terkejut

Hussain mengungkapkan, bukti menunjukkan kemungkinan korban bisa mencapai 190 orang, termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

"Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam," kata Hussain yang menambahkan, tindak perkosaan yang Reynhard lakukan bahkan kemungkinan dia lakukan dalam rentang waktu 10 tahun.

Ian Rushton dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan, Reynhard adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia".




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×