kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi Australia gelar konpres terkait Bali Nine


Senin, 04 Mei 2015 / 12:54 WIB
Polisi Australia gelar konpres terkait Bali Nine
ILUSTRASI. Warga berbelanja di sebuah supermarket di Depok, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). KONTAN/Baihaki/2/10/2023


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Komisioner Kepolisian Federal Australia (AFP) Andrew Colvin mengatakan ada kemungkinan investigasi yang dilakukan di masa yang akan datang akan menghasilkan kembali hukuman mati bagi warga Australia di luar negeri. Menurut Colvin, hal itu sangat mungkin terjadi kendati AFP sudah memperkuat pedomannya sejak penahanan duo Bali Nine di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Komisioner Colvin dan Deputi Komisioner Michael Phelan menjelaskan mengenai peran dari institusi kepolisian Australia dalam penangkapan duo Bali Nine oleh pemerintah Indonesia pada 2005 silam.

Colvin membela keputusan AFP untuk memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia mengenai sindikat obat-obat terlarang. Dia menjelaskan, pada waktu itu, AFP tidak memiliki cukup bukti untuk menahan keduanya sebelum mereka terbang ke Indonesia.

"Pada waktu itu, kami bekerja dengan gambaran yang belum komplit. Kami tidak mengetahui siapa-siapa saja pihak yang terlibat, kami tidak mengetahui rencananya, atau obat-obatan seperti apa yang diselundupkan," jelas Colvin.

Dia juga bilang, pada saat ini, AFP sudah berkonsultasi dan bekerjasama dengan kepolisian Indonesia dan meminta bantuan mereka. "Operasi tersebut layak dilakukan dan sesuai dengan pedoman AFP," tegasnya.

Puas dengan amandemen pedoman AFP

Colvin mengatakan, pedoman yang berkaitan dengan bagaimana AFP bekerjasama dengan negara yang menerapkan hukuman mati sudah diperkuat sejak 2005 dan dia sangat puas dengan hal itu.

"Pedomannya secara substansi sangat berbeda dan menanyakan kembali kepada kita untuk mempertimbangkan pada tahapan awal apakah kita akan membagi informasi sebelum penangkapan," urainya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Leanne Close mengatakan sejak pedoman tersebut diberlakukan, AFP sudah menolak permintaan informasi dari negara di mana warga Australia dapat menghadapi hukuman mati.

"Dalam tiga tahun terakhir, kami sudah menerima 250 permintaan terkait hal-hal yang memungkinkan penerapan hukuman mati diberlakukan. Dari jumlah tersebut, kami tidak menyetujui sekitar 15 permintaan dalam rangka pertukaran informasi," jelas Close.  (ABC News)



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×