kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prancis meradang, Sanofi prioritaskan vaksin corona untuk AS


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:45 WIB
Prancis meradang, Sanofi prioritaskan vaksin corona untuk AS
ILUSTRASI. Logo produsen obat-obatan Sanofi terlihat di depan kantor pusat mereka di Paris, Prancis, 30 Oktober 2014.


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Bagi kami, itu tidak bisa diterima, karena ada akses istimewa ke negara ini (Prancis) dan itu untuk alasan keuangan," kata Wakil Menteri Keuangan Perancis Agnes Pannier-Runacher kepada Sud Radio, Kamis (14/5), seperti dilansir Channelnewsasia.com.

Pannier-Runacher menyatakan, dia segera menghubungi Sanofi setelah komentar Hudson, warga negara Inggris yang mengambil alih pucuk pimpinan perusahaan farmasi itu tahun lalu.

"Kepala Divisi Sanofi Prancis mengonfirmasi ke saya, vaksin akan tersedia di setiap negara dan jelas untuk Prancis juga, paling tidak karena memiliki kapasitas produksi di Prancis," ujarnya.

Baca Juga: Beijing ancam Prancis: Penjualan senjata ke Taiwan bisa bahayakan hubungan diplomatik

Menteri Pendidikan Tinggi Prancis Frederique Vidal mengatakan, rencana Sanofi untuk memberikan akses prioritas kepada AS "tidak bisa dipahami dan memalukan". Sebab, vaksin yang berhasil harus menjadi "barang publik untuk dunia".

Pada April lalu, Sanofi bergabung dengan GlaxoSmithKline dari Inggris untuk mengembangkan vaksin, meskipun uji coba belum dimulai. 

Proyek mereka sebagian didanai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Biomedis Lanjutan (BARDA) dari Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×