Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menetapkan gerakan Houthi Yaman, yang dikenal sebagai Ansar Allah, sebagai "organisasi teroris asing,".
Baca Juga: Kabinet Keamanan Israel Rekomendasikan Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza
Penetapan ini memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap kelompok yang berafiliasi dengan Iran tersebut, sebagai tanggapan atas serangan-serangannya terhadap kapal dagang di Laut Merah serta kapal perang AS yang menjaga jalur pelayaran penting di kawasan tersebut.
"Kegiatan Houthi mengancam keamanan warga sipil dan personel Amerika di Timur Tengah, keselamatan mitra regional terdekat kami, serta stabilitas perdagangan maritim global," demikian pernyataan Gedung Putih pada Rabu (22/1).
Baca Juga: Iran: Gencatan Senjata Gaza adalah Kemenangan Besar bagi Perlawanan Palestina
Kebijakan AS, lanjut pernyataan tersebut, adalah bekerja sama dengan mitra regional untuk "menghilangkan kemampuan dan operasi Ansar Allah, memutus sumber daya mereka, serta mengakhiri serangan mereka terhadap personel dan warga sipil AS, mitra AS, dan pengiriman maritim di Laut Merah."
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah AS dalam memperkuat keamanan di kawasan yang sering menjadi arena konflik dan ketegangan geopolitik.