kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.271   118,63   1,46%
  • KOMPAS100 1.150   20,65   1,83%
  • LQ45 827   20,72   2,57%
  • ISSI 292   4,01   1,39%
  • IDX30 433   10,88   2,58%
  • IDXHIDIV20 494   12,86   2,67%
  • IDX80 128   2,88   2,30%
  • IDXV30 137   2,93   2,19%
  • IDXQ30 138   3,47   2,58%

Produsen Panel Surya AS Desak Pengenaan Tarif Impor dari Indonesia dan India


Jumat, 18 Juli 2025 / 05:52 WIB
Produsen Panel Surya AS Desak Pengenaan Tarif Impor dari Indonesia dan India
ILUSTRASI. Sejumlah produsen panel surya Amerika Serikat (AS) mengajukan petisi ke Departemen Perdagangan AS untuk memberlakukan bea antidumping dan bea kompensasi terhadap impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. KONTAN/Baihaki/9/8/2022


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Sejumlah produsen panel surya Amerika Serikat (AS) mengajukan petisi ke Departemen Perdagangan AS untuk memberlakukan bea antidumping dan bea kompensasi terhadap impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.

Petisi tersebut diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan perusahaan seperti First Solar, Hanwha Qcells, Talon PV, dan Mission Solar.

Baca Juga: Ini Produk AS yang Bakal Lebih Murah Setelah RI Beri Tarif 0% ke Trump, Bukan iPhone

Kelompok ini menuding produsen dari ketiga negara tersebut menjual produk dengan harga sangat murah untuk menyaingi produsen dalam negeri.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya industri manufaktur surya AS yang lebih kecil untuk melindungi investasi miliaran dolar dari gempuran produk murah asal luar negeri, terutama yang terkait dengan perusahaan-perusahaan China.

Sebelumnya, kelompok ini juga berhasil mendorong pengenaan tarif terhadap panel impor dari Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Tarif tersebut disahkan awal tahun ini, yang kemudian mendorong beberapa produsen global mengalihkan produksi ke Indonesia dan Laos.

Baca Juga: AS Terapkan Tarif Anti-Dumping 93,5% terhadap Grafit Anoda dari China

“Kami selalu menegaskan bahwa penegakan hukum dagang yang tegas sangat krusial bagi keberhasilan industri ini,” kata Tim Brightbill, pengacara utama bagi para pemohon, dalam pernyataannya pada Kamis (17/7).


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×