kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Properti Inggris jadi ajang pencucian uang


Kamis, 05 Maret 2015 / 10:35 WIB
ILUSTRASI. Drakor Not Others


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

LONDON. Pemerintah Inggris berencana menyiapkan undang-undang yang mewajibkan setiap pemilik properti untuk mengungkapkan pemilik sejati dari properti yang mereka tempati. Ini sekaligus merupakan rencana untuk memberangus model pencucian uang oleh para kejahatan lewat pembelian rumah di Inggris. 

Seperti diwartakan Bloomberg, Rabu (4/3), lewat penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2004, sebanyak 75% perusahaan pemilik properti dikendalikan oleh investor asing yang tidak terungkap identitas sebenarnya. Berdasarkan penyelidikan sebuah organisasi laba yang memantau korupsi di Inggris, ada sekitar 40.725 properti di London dimiliki oleh perusahaan asing.

Dari total perusahaan asing tersebut, sebanyak 89% berlokasi di British Virgin Islands, Jersey dan Isle of Man. Asal tahu saja, dengan uang sebesar US$ 1.000, sebuah perusahaan tidak jelas bisa didirikan dalam waktu kurang dari 48 jam di sejumlah kawasan tersebut.

"Data kami menunjukkan, bahwa sumber investasi asing untuk membeli properti mahal di Inggris cenderung berasal dari negara-negara yang memiliki tingkat risiko korupsi yang tinggi," ujar Nick Maxwell, Kepala Riset Transparency International, lembaga nirlaba pemantau korupsi.

Nick menambahkan, Pemerintah Inggris disebut memiliki langkah mengesankan untuk meningkatkan transparasi perusahaan asing. Namun sikap tersebut dinilai masih belum tegas dilaksanakan Pemerintah Inggris.




TERBARU

[X]
×