Sumber: Thomson Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang hakim federal AS menyetujui permintaan Departemen Kehakiman pemerintahan Donald Trump untuk menghentikan kasus pidana terhadap Boeing, meski menilai keputusan itu “gagal memberikan akuntabilitas yang layak” atas dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang menewaskan 346 orang.
Melansir Reuters Jumat (7/11/2025), Hakim Reed O’Connor dari Pengadilan Distrik Fort Worth, Texas, mengatakan ia tidak memiliki kewenangan menolak keputusan pemerintah yang memilih membuat kesepakatan non-prosecution dengan Boeing.
Baca Juga: Bocah Ajaib Manchester United James Overy Masuk Skuad Timnas Australia
Namun, ia menegaskan keputusan itu “tidak memastikan keselamatan publik penerbangan.”
Boeing menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban dalam kesepakatan dengan Departemen Kehakiman dan berkomitmen memperkuat program keselamatan serta kepatuhan perusahaan.
Departemen Kehakiman membela keputusannya, menyebut kesepakatan itu memberikan “kepastian hukum bagi keluarga korban dan mendorong Boeing segera bertindak,” serta menghindari litigasi berkepanjangan.
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Joe Biden, Boeing telah sepakat untuk mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan kriminal terkait kecelakaan 737 MAX di Indonesia (2018) dan Ethiopia (2019).
Namun, kesepakatan itu batal setelah pemerintahan baru di bawah Trump mencabut tuntutan pengakuan bersalah.
Baca Juga: Ekonomi Filipina Tumbuh 4% pada Kuartal III, Melambat ke Level Terendah dalam 4 Tahun
Hakim O’Connor menilai keputusan membatalkan tuntutan itu “tidak konsisten” dan menyebut Boeing gagal memperbaiki budaya keselamatan internalnya.
Keluarga korban menyatakan akan segera mengajukan banding atas keputusan ini.
Sebagai bagian dari kesepakatan baru, Boeing akan membayar US$444,5 juta ke dana kompensasi korban, denda baru senilai US$243,6 juta, serta US$455 juta untuk memperkuat sistem keselamatan dan kepatuhan perusahaan.













