kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ratu Elizabeth II Wafat Meninggalkan Warisan Miliaran Dolar AS


Minggu, 11 September 2022 / 05:25 WIB
Ratu Elizabeth II Wafat Meninggalkan Warisan Miliaran Dolar AS


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  PENGUASA Kerajaan Inggris Raya terlama, Ratu Elizabeth II menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (8/9) kemarin. Dengan wafatnya ratu, maka Pangeran Charles ditetapkan sebagai raja yang baru. Ia pun dikenal dengan nama Raja Charles III.

Hal lain yang menarik untuk ditunggu adalah harta warisan dari sang ratu ini.

Elizabeth II yang wafat pada usia 96 tahun ini meninggalkan harta kekayaan yang lumayan besar. Nilai kekayaan pribadinya bisa mencapai US$ 500 juta. Jumlah itu setara dengan Rp 7,42 triliun dengan patokan kurs Rp 14.846 per dollar Amerika Serikat (AS).

Menurut New York Post (9/9), kekayaan pribadi Ratu Elizabet tersebut merupakan sebagian kecil dari total kekayaan kerajaan secara keseluruhan yang nilainya mencapai US$ 88 miliar atau Rp 1.306,44 triliun.

Baca Juga: Raja Charles Bersumpah Mengikuti Teladan Ratu Saat Diproklamirkan Sebagai Raja

Harta kekayaan Ratu Elizabeth sebagian besar karena investasi, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estat. Meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral. Sekarang setelah dia meninggal, sebagian besar aset pribadinya akan diwariskan kepada Pangeran Charles sebagai penerusnya.

Tak hanya itu, kekayaan Ratu Inggris ini juga didapat dari warisan ibunya senilai US$ 85 juta. Di tambah, saat suaminya Pangeran Philip meninggal pada tahun lalu, juga meninggalkan warisan senilai US$ 12 juta.

Pendapatannya juga berasal dari Crown Estate yang merupakan kumpulan tanah dan kepemilikan milik monarki Inggris. Dari pendapatan pemanfaatan aset bernilai sekitar US$ 10 miliar itu, Elizabeth II mendapat bagian 15%.

Dengan mendapat warisan tersebut, Pangeran Charles terbebas dari keharusan membayar pajak warisan karena ada klausul hukum khusus. Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan dari pajak warisan sebesar 40%.

Baca Juga: Raja Charles III Menyebut William dan Kate Sebagai Pangeran dan Putri Wales

Klausul ini seperti yang disepakati dengan mantan Perdana Menteri John Major pada tahun 1993 untuk menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan.




TERBARU

[X]
×