kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulator Uni Eropa Rilis Dua Aturan untuk Kendalikan Raksasa Teknologi


Rabu, 06 Juli 2022 / 13:42 WIB
Regulator Uni Eropa Rilis Dua Aturan untuk Kendalikan Raksasa Teknologi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Aturan mengenai operasi perusahaan teknologi di Eropa mulai terbentuk. Selain aturan yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), anggota parlemen juga menyetujui Digital Services Act (DSA), yang mengharuskan platform online untuk berbuat lebih banyak untuk mengawasi internet untuk konten ilegal.

Melalui aturan ini, perusahaan menghadapi denda hingga 10% dari omset global tahunan untuk pelanggaran DMA dan 6% untuk pelanggaran DSA, mengutip Reuters pada Rabu (6/7). 

Anggota parlemen Uni Eropa menyebut aturan ini sebagai upaya pengendalian terhadap kehadiran raksasa teknologi seperti  Google, Amazon, Apple, Facebook, dan Microsoft. Kendati demikian, penegakan aturan teranyar ini dapat terhambat oleh keterbatasan sumber daya regulator. 

Baca Juga: Peretas misterius: 1 Miliar Orang Terpapar dalam Peretasan Terbesar dalam Sejarah

DMA diatur untuk memaksa perubahan dalam bisnis perusahaan. Ini mengharuskan para perusahaan teknologi untuk membuat layanan pesan mereka dapat dioperasikan dan memberikan pengguna bisnis akses ke data mereka.

Pengguna bisnis akan dapat mempromosikan produk dan layanan yang bersaing di platform dan mencapai kesepakatan dengan pelanggan di luar platform.

Perusahaan tidak akan diizinkan untuk memilih layanan mereka sendiri daripada pesaing atau mencegah pengguna menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya, dua aturan yang akan memukul keras Google dan Apple.

DSA melarang iklan bertarget yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Pola gelap, yang merupakan taktik yang menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Komisi Eropa telah membentuk gugus tugas, dengan sekitar 80 pejabat diharapkan untuk bergabung. Bulan lalu UE telah mengeluarkan tender senilai US$ 12,3 juta bagi para ahli untuk membantu dalam penyelidikan dan penegakan UU ini selama periode empat tahun mendatang..

Kepala industri UE Thierry Breton berusaha mengatasi masalah penegakan hukum, dengan mengatakan berbagai tim akan fokus pada masalah yang berbeda seperti penilaian risiko, interoperabilitas layanan messenger, dan akses data selama penerapan aturan.

Selain itu, regulator UE juga akan mendirikan Pusat Transparansi Algoritma Eropa untuk menarik ilmu data dan ilmuwan algoritma untuk membantu penegakan hukum.

Baca Juga: Kekayaan Miliarder Dunia Terbakar US$ 1,4 Triliun di Paruh Pertama 2022

"Kami juga telah memulai pembentukan organisasi internal untuk peran baru ini, termasuk dengan mengalihkan sumber daya yang ada, dan kami juga berharap untuk meningkatkan perekrutan tahun depan dan pada tahun 2024 untuk staf tim DG CONNECT yang berdedikasi dengan lebih dari 100 staf penuh waktu," kata Breton.

Adapun, anggota parlemen Andreas Schwab, yang mengarahkan masalah ini melalui Parlemen Eropa. Ia menyerukan agar gugus tugas yang lebih besar untuk melawan perusahaan dengan dana melimpah dan para pengacara Big Tech.

"Kami memperingatkan minggu lalu dengan kelompok masyarakat sipil lainnya bahwa jika Komisi tidak mempekerjakan ahli yang diperlukan untuk memantau praktik Big Tech di pasar, undang-undang tersebut dapat dilumpuhkan oleh penegakan yang tidak efektif," kata Wakil Direktur Jenderal BEUC Ursula Pachl dalam sebuah pernyataan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×