Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kesepakatan merger antara S&P Global dan IHS Markit menunjukkan titik terang. Pasalnya, kesepakatan senilai US$ 44 miliar itu telah mendapat persetujuan anti monopoli Amerika Serikat (AS).
Sekadar informasi, aksi merger keduanya yang sudah mulai dibicarakan paruh kedua tahun lalu ini akan menggabungkan bisnis keduanya dalam menyediakan analisis dan informasi keuangan.
Terbaru, aksi korporasi ini akhirnya bisa mendapat persetujuan badan anti monopoli AS. Namun, hal tersebut tak didapatkan secara cuma-cuma karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun, syarat yang perlu dilakukan ialah menjual beberapa bisnis, diantaranya tiga bisnis agen pelaporan harga (PRA) IHS Markit, yaitu Layanan Informasi Harga Minyak (OPIS), Batubara, Logam, Pertambangan (CMM), dan PetrochemWire (PCW).
Baca Juga: Stellantis bakal akuisisi perusahaan pembiayaan First Investors senilai US$ 285 juta
Departemen Kehakiman AS menyatakan, kedua perusahaan ini sejatinya merupakan segelintir kecil perusahaan yang menyediakan layanan PRA.
Dalam salah satu bisnis, yaitu OPIS, IHS Markit mengumpulkan dan menjual informasi terkait harga bensin eceran AS. GasBuddy menjadi salah satu sumber data utama dari OPIS dan memiliki hak ekslusif data dari GasBuddy selama 20 tahun dimulai dari 2016.
Namun, hal tersebut tercium departemen kehakiman bahwa perjanjian tersebut dirasa merupakan aksi monopoli.
“Divestasi akan menjaga persaingan untuk layanan PRA, yang penting untuk berfungsinya pasar komoditas dan mempromosikan transparasi di pasar keuangan,” ujar Kepala Divisi Antitrust Departemen Kehakiman, Richard Powers seperti dikutip Reuters, Minggu (14/11).
Perusahaan induk GasBuddy, PDI, pun menyambut baik penyelesaian dari regulator. Mereka berharap setelah ini bisa memberikan solusi penetapan harga kepada pemasar minyak dan grosir.