kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.680   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.509   -61,44   -0,72%
  • KOMPAS100 1.178   -9,44   -0,79%
  • LQ45 856   -7,53   -0,87%
  • ISSI 299   -0,94   -0,32%
  • IDX30 442   -4,83   -1,08%
  • IDXHIDIV20 512   -6,20   -1,20%
  • IDX80 132   -1,14   -0,86%
  • IDXV30 136   -0,73   -0,53%
  • IDXQ30 142   -1,46   -1,02%

Rupee India Jeblok ke Rekor Terendah, Sentimen Tertekan Tarif Baru AS


Jumat, 29 Agustus 2025 / 15:57 WIB
Rupee India Jeblok ke Rekor Terendah, Sentimen Tertekan Tarif Baru AS
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An India Rupee note is seen in this illustration photo June 1, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – MUMBAI. Nilai tukar rupee India kembali tertekan hingga menembus level terendah sepanjang masa di atas 88 per dolar AS pada perdagangan Jumat (29/8/2025).

Tekanan ini muncul setelah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tambahan tarif 25% terhadap produk India, sehingga total beban tarif naik dua kali lipat menjadi 50%.

Baca Juga: Ekonomi India Melambat di Kuartal II, Bayangan Tarif AS Kian Membebani

Rupee sempat menyentuh 88,24 per dolar AS, melewati rekor pelemahan sebelumnya di 87,95.

Pelemahan ini mencerminkan kekhawatiran investor atas dampak beban tarif yang semakin berat terhadap kinerja perdagangan India serta prospek pertumbuhan ekonominya.

“Tarif yang dipimpin AS bisa menjadi beban tambahan bagi ekspor India dan menambah tekanan pada neraca perdagangan,” ujar Hari Shyamsunder, Vice President & Senior Institutional Portfolio Manager – Emerging Markets Equity India di Franklin Templeton, dikutip Reuters.

Baca Juga: Bank Sentral India Catat Penjualan Bersih Valas US$3,66 Miliar pada Juni

Investor kini mencermati bagaimana pemerintah India akan merespons langkah proteksionis AS tersebut, mengingat tarif tinggi berpotensi menggerus daya saing ekspor dan memperlebar defisit perdagangan.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×