kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Rusia ke AS dan Eropa: Jangan ganggu Belarusia


Rabu, 26 Agustus 2020 / 08:27 WIB
Rusia ke AS dan Eropa: Jangan ganggu Belarusia
ILUSTRASI. Warga menghadiri demonstrasi oposisi untuk memprotes hasil pemilihan presiden di Minsk, Belarus, Senin (17/8/2020). REUTERS/Vasily Fedosenko


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Presiden Donald Trump sebelumnya mengatakan, Amerika Serikat (AS) akan mengamati dengan cermat situasi "mengerikan" di Belarusia, di mana krisis politik meletus setelah Pemilihan Presiden pada 9 Agustus yang menurut pengunjuk rasa dicurangi.

Baca Juga: Putin peringatkan Merkel untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri Belarusia

"Ini mengerikan. Itu situasi yang mengerikan, Belarusia. Kami akan mengikutinya dengan cermat," kata Trump, Senin (17/8), seperti dikutip Reuters.

Pasukan keamanan Belarusia bentrok dengan pengunjuk rasa di Minsk dan kota-kota lain, setelah Lukashenko mengklaim kemenangan telak dalam pemilihan ulang dalam pemungutan suara yang menurut lawannya telah dicurangi.

Di sisi lain, Kremlin mengatakan, belum perlu bagi Rusia membantu Belarusia secara militer untuk saat ini, di tengah kerusuhan di negara itu menyusul pemilihan presiden 9 Agustus yang menurut pengunjuk rasa dicurangi.

Mengutip Reuters, juru bicara Kremlin atau Istana Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyatakan, Rabu (19/8), Belarusia sendiri memandang, tidak perlu bantuan Rusia untuk saat ini.

Peskov menuduh kekuatan asing, yang tidak dia sebutkan namanya, ikut campur dalam urusan dalam negeri Belarusia. Ia menegaskan, campur tangan seperti itu tidak dapat diterima. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×