CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Sejak krisis, AS dan Eropa mulai peduli harga makanan


Selasa, 19 Oktober 2010 / 18:48 WIB
Sejak krisis, AS dan Eropa mulai peduli harga makanan
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Femi Adi Soempeno |

Sejak krisis finansial global, orang-orang di AS, Inggris, Prancis, Italia dan Spanyol kini lebih mencermati harga makanan. Bahkan, orang Jerman mulai membeli makanan yang harganya lebih murah.

Hal ini mencuat dari survei yang dilansir oleh Harris Interactive dan Financial Times terhadap 6.255 orang dewasa yang berusia 16-64 tahun. Perinciannya, di Prancis (1.102), Jerman (1.029), Inggris (1.056), Spanyol (1.006), AS (1.002) dan Italia (1.060) antara 15-21 September 2010.

Sejak krisis mulai terlihat di bulan Desember 2007, 63% orang Prancis mulai menghitung harga makanan. Ini adalah prosentase yang paling besar ketimbang Inggris (60%), Italia (59%), AS (58%), dan Spanyol (53%).

Yang menarik, Jerman justru merupakan satu-satunya negara yang hanya 42% warganya yang mencermati harga makanan ini.

Di setiap negara yang disurvei, sebagian besar konsumen yang tidak masuk dalam prosentase diatas, mengalokasikan dananya untuk membeli makanan yang sama, maupun membeli makanan yang lebih murah. Di Prancis, misalnya, sebanyak 40% konsumen memilih untuk menciutkan anggarannya dan 37% tak mengubah anggaran pembelanjaan makanannya.

Di AS, sebagian besar oranG AS justru mulai memasak dan melakukan hal tersebut lebih teratur. Sekitar delapan dalam setiap sepuluh orang (79%) mulai menyukai memasak. Sementara itu, 14% tidak suka masak dan 7% tidak memasak sama sekali.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×