Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing.
Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi
Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.
“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan warga Hong Kong kepada Reuters.
Mereka diberlakukan dengan harapan bahwa Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua, ”kata Trump dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Pasca polisi tembak pendemo, AS kutuk penggunaan kekuatan mematikan di Hong Kong
Inti permasalahannya adalah janji Beijing yang mengizinkan Hong Kong "otonomi tingkat tinggi" selama 50 tahun ketika negara itu memperoleh kembali kedaulatannya pada tahun 1997. Ini merupakan sebuah janji yang telah membentuk dasar status khusus wilayah tersebut berdasarkan hukum AS. Para pengunjuk rasa mengatakan kebebasan di Hong Kong terus terkikis saat ini.
Belum jelas apakah Trump akan menandatangani atau memveto undang-undang. Di sisi lain, Trump mencoba untuk mencapai kesepakatan dagang dengan China. Yang pasti, Trump menegaskan bahwa ia telah membuat prioritas utama menjelang upaya pemilihan ulang tahun 2020.
Baca Juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah menyerah pada tekanan, itu tidak akan terjadi!
China telah mengecam undang-undang itu sebagai campur tangan kotor dalam urusan dalam negeri dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
Setelah Senat mengesahkan undang-undang tersebut, Beijing bersumpah akan melakukan tindakan balasan untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya. Kementerian Luar Negeri China mengatakan Amerika Serikat harus segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong dan China lainnya, atau "konsekuensi negatifnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri."
Jika Trump memilih untuk menggunakan veto-nya, itu bisa saja digagalkan oleh dua pertiga suara di Senat dan DPR. Rancangan Undang-undang ini akan secara otomatis menjadi undang-undang pada 3 Desember jika Trump memilih untuk tidak melakukan apa pun.
Baca Juga: Gara-gara demo, ajang penghargaan K-pop batal digelar di Hong Kong
Senator Republik Marco Rubio memuji keputusan Trump untuk menandatangani RUU tersebut. "AS sekarang memiliki alat baru dan bermakna untuk mencegah pengaruh dan campur tangan lebih lanjut dari Beijing ke dalam urusan internal Hong Kong," kata Rubio dalam sebuah pernyataan.