kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serangan balik China: Beijing berlakukan larangan visa bagi warga AS


Selasa, 30 Juni 2020 / 13:55 WIB
Serangan balik China: Beijing berlakukan larangan visa bagi warga AS
ILUSTRASI. Ilustrasi Amerika dan China. KONTAN/Fransiskus Simbolon/16/05/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Hubungan Amerika dan China masih jauh dari kata mesra. Saat ini, China melakukan serangan balik dengan memberlakukan larangan visa bagi warga AS. 

Ini merupakan bentuk tindakan balasan kepada Washington yang ikut campur dalam rancangan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong. RUU tersebut masih dalam proses, dimana menuai kontroversi karena berpengaruh pada wilayah semi otonomi dari Hong Kong. 

Presiden AS, Donald Trump bereaksi terhadap RUU tersebut dengan memberlakukan larangan visa kepada pejabat China. Jumat lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, menyampaikan tanggapan dari adanya gerakan di Beijing untuk memaksakan penetapan RUU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong tersebut. 

Baca Juga: China versus Taiwan makin panas, pengamat: Ini mengkhawatirkan, apa pun bisa terjadi

Ia mengatakan pemerintah AS memberikan pembatasan visa kepada pejabat Partai Komunis China garis keras yang bertanggung jawab atas upaya mengekang kebebasan di Hong Kong. 

Tidak terima dengan hal itu, seperti dilansir dari New York Post (29/6/2020), juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa tindakan pemerintah AS itu salah besar. 

"China memutuskan untuk memberlakukan larangan visa pada warga Amerika yang telah berperilaku buruk dalam urusan Hong Kong," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian kepada Bloomberg News (29/6/2020). 

Baca Juga: Warning! Virus flu baru dengan potensi pandemi kembali ditemukan di China

Zhao menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah China ini akan ditujukan ke beberapa pihak yang dinilai telah mengganggu. 

“Siapa yang akan menjadi target? Orang-orang yang relevan akan mengetahui dengan jelas diri mereka sendiri,” ujarnya. Zhao kemudian menegaskan bahwa pembentukan UU baru itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah China.

Baca Juga: Para pemimpin ASEAN kecam Beijing, 2 kapal induk AS latihan tempur di Laut Filipina

"Hukum itu murni urusan dalam negeri China, dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," tegasnya. Zhao melanjutkan bahwa upaya pemerintah AS menghalangi pembentukan UU baru tersebut tidak akan pernah berhasil. 

Legislatif China mengatakan pada hari Selasa ini diperkirakan RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan disahkan, yang menurut para kritikus akan sangat membatasi politik oposisi dan kebebasan berbicara. Sebab, dalam UU keamanan tersebut akan memberikan hukuman terhadap gerakan-gerakan yang dinilai subversif dan perlanggaran lainnya, seperti protes besar dan keras yang dilakukan oleh gerakan pro-demokrasi yang terjadi pada tahun lalu. 

Baca Juga: Amerika mulai melucuti status istimewa Hong Kong

Sementara, AS, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi PBB semua telah menyampaikan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Memberlakukan Larangan Visa karena Tidak Suka AS Ikut Campur"
Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Ardi Priyatno Utomo




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×