Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Siapa yang akan menjadi target? Orang-orang yang relevan akan mengetahui dengan jelas diri mereka sendiri,” ujarnya. Zhao kemudian menegaskan bahwa pembentukan UU baru itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah China.
Baca Juga: Para pemimpin ASEAN kecam Beijing, 2 kapal induk AS latihan tempur di Laut Filipina
"Hukum itu murni urusan dalam negeri China, dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," tegasnya. Zhao melanjutkan bahwa upaya pemerintah AS menghalangi pembentukan UU baru tersebut tidak akan pernah berhasil.
Legislatif China mengatakan pada hari Selasa ini diperkirakan RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan disahkan, yang menurut para kritikus akan sangat membatasi politik oposisi dan kebebasan berbicara. Sebab, dalam UU keamanan tersebut akan memberikan hukuman terhadap gerakan-gerakan yang dinilai subversif dan perlanggaran lainnya, seperti protes besar dan keras yang dilakukan oleh gerakan pro-demokrasi yang terjadi pada tahun lalu.
Baca Juga: Amerika mulai melucuti status istimewa Hong Kong
Sementara, AS, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi PBB semua telah menyampaikan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Memberlakukan Larangan Visa karena Tidak Suka AS Ikut Campur"
Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Ardi Priyatno Utomo