kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Serangan dengan pisau di Jerman, 3 orang tewas dan 6 lainnya luka-luka


Sabtu, 26 Juni 2021 / 08:00 WIB
Serangan dengan pisau di Jerman, 3 orang tewas dan 6 lainnya luka-luka


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BERLIN. Seorang pria Somalia berusia 24 tahun menewaskan tiga orang pada Jumat (25 Juni) dalam serangan di Kota Wuerzburg, Jerman, yang juga menyebabkan beberapa orang lainnya terluka, beberapa di antaranya serius.

"Pria itu, yang tinggal di Wuerzburg, terkena peluru polisi tetapi nyawanya tidak dalam bahaya," kata Kepolisian Jerman di Twitter, seperti dikutip Channel News Asia.

"Penyerang berhasil dilumpuhkan setelah polisi menggunakan senjata api. Ada beberapa korban luka dan tewas," sebut polisi, tanpa memberikan rincian motif tersangka.

Baca Juga: Waspadai varian baru Covid-19 yang kini merebak di Eropa

Media Jerman melaporkan, tersangka menyerang orang-orang di pusat Kota Wuerzburg dengan pisau. Polisi bisa menangkap pria itu setelah menembak kakinya, surat kabar Bild melaporkan, dan setidaknya tiga orang tewas dan enam lainnya terluka.

Sementara motif dan identitas lengkap pelaku belum diungkapkan. Jerman telah dalam siaga tinggi setelah beberapa serangan ekstremis Islam yang mematikan.

Yang paling mematikan adalah amukan truk di pasar Natal Berlin pada Desember 2016 yang menewaskan 12 orang. Penyerang adalah warga Tunisia, seorang pencari suaka yang gagal, pendukung kelompok jihadis Negara Islam.

Selanjutnya: Badan Kesehatan Inggris: Dua suntikan vaksin Covid efektif melawan varian India




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×