kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah didera aksi protes berbulan-bulan, Hong Kong akhirnya cabut UU Ekstradisi


Rabu, 04 September 2019 / 18:29 WIB
Setelah didera aksi protes berbulan-bulan, Hong Kong akhirnya cabut UU Ekstradisi
ILUSTRASI. Carrie Lam


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam hari ini (4/9) mengumumkan pencabutan Undang-Undang (UU) Ekstradisi. Beleid ini yang sudah memicu protes berbulan-bulan sekaligus membawa Hong Kong ke dalam krisis terburuk selama beberapa dekade terakhir.

"Kekerasan yang berkepanjangan merusak fondasi masyarakat kita, terutama aturan hukum," kata Lam dalam pidatonya yang disiarkan langsung di televisi, Rabu (4/9), seperti dikutip Reuters. "Pemerintah akan secara resmi menarik UU Ekstradisi seluruhnya untuk menghilangkan kekhawatiran publik," ujar Lam.

Baca Juga: Berikut perjalanan UU Ekstradisi dan aksi protes tak berkesudahan di Hong Kong

“Saya berjanji, pemerintah akan secara serius menindaklanjuti rekomendasi laporan IPCC (Dewan Pengaduan Kepolisian Independen). Mulai bulan ini, saya dan pejabat utama  akan menjangkau masyarakat untuk memulai dialog langsung. Kita harus menemukan cara untuk mengatasi ketidakpuasan di masyarakat dan mencari solusi,” kata Lam.

Pencabutan UU Ekstradisi merupakan tuntutan utama para pengunjuk rasa yang dalam aksinya beberapa kali berakhir dengan bentrokan dengan aparat kepolisian. Sebanyak 1.183 pendemo ditangkap polisi selama aksi.

Baca Juga: Bursa saham Hong Kong melejit 3% setelah pemerintah dikabarkan menarik RUU ekstradisi

Aksi protes bermula pada Maret lalu setelah Biro Keamanan Hong Kong menyerahkan permohonan amandemen UU Ekstradisi kepada lembaga legislatif. Dan, unjuk rasa baru timbul lagi di Juni dan berlangsung sampai sekarang.




TERBARU

[X]
×