kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah didera aksi protes berbulan-bulan, Hong Kong akhirnya cabut UU Ekstradisi


Rabu, 04 September 2019 / 18:29 WIB
Setelah didera aksi protes berbulan-bulan, Hong Kong akhirnya cabut UU Ekstradisi
ILUSTRASI. Carrie Lam


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Maklum, UU Ekstardisi memungkinkan warga Hong Kong termasuk orang asing dikirim ke China untuk menghadapi persidangan di pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis. Perubahan itu, bagi banyak penduduk Hong Kong, merupakan ancaman terhadap aturan hukum di bekas jajahan Inggris itu.

Meski UU Ekstradisi dicabut, reaksi skeptis tetap muncul. "Ini tidak akan menenangkan para pengunjuk rasa. Sampai kapan pun orang akan menemukan sesuatu yang bisa membuat mereka marah," kata Boris Chen, warga Hong Kong.

Baca Juga: Aktivis desak Taiwan ikut memperjuangkan demokrasi di Hong Kong

Pearl, warga Hong Kong lainnya, mengatakan, ke depan, protes tidak lagi tentang UU Ekstradisi. "Beberapa dari orang-orang itu (pengunjuk rasa) mungkin berubah pikiran, mungkin, tetapi hanya minoritas. Beberapa dari mereka hanya ingin membuat masalah dan mereka akan terus melakukannya," sebutnya.

"Terlalu sedikit, sudah terlambat (pencabutan UU Ekstradisi)," tulis Joshua Wong, salah satu pentolan aksi pro-demokrasi pada 2014, di halaman Facebook-nya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×