kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Singapura akan membatasi akses polisi ke data pelacakan kontak Covid-19


Selasa, 02 Februari 2021 / 16:38 WIB
Singapura akan membatasi akses polisi ke data pelacakan kontak Covid-19
ILUSTRASI. Corona di Singapura. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura telah mengajukan rancangan Undang-Undang di parlemen untuk mengizinkan penggunaan data pribadi dari aplikasi pelacakan kontak virus corona dalam penyelidikan kriminal serius. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah privasi di antara pengguna teknologi tersebut.

Mengutip Reuters, Selasa (2/2) amandemen RUU Covid-19 yang diajukan ke parlemen minggu ini akan membatasi penggunaan data pelacakan kontak menjadi tujuh jenis tindak pidana, dengan hukuman ketat termasuk penjara untuk penggunaan yang tidak sah.

Ketika pandemi virus corona selesai, pemerintah akan berhenti menggunakan sistem pelacakan kontak, dan institusi publik harus berhenti mengumpulkan data dan menghapus semua data pelacakan kontak pribadi yang dikumpulkan, menurut undang-undang tersebut.

Perubahan undang-undang yang berkaitan dengan penggunaan data dari aplikasi - yang dikembangkan untuk mengekang penyebaran virus dan digunakan oleh hampir 80% dari 5,7 juta populasi - diperkirakan akan diberlakukan bulan ini.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 dimulai, ini periode pembentukan antibodi virus corona menurut WHO

"Pemerintah memperkenalkan RUU ini dalam keadaan luar biasa," kata Kantor Pemerintah Cerdas dan Digital Singapura (SNDGO) dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

"Undang-undang itu dimaksudkan untuk menghilangkan keraguan tentang penggunaan data pelacakan kontak pribadi," tambahnya.

Skema TraceTogether Singapura, digunakan baik sebagai aplikasi telepon dan perangkat fisik, wajib untuk memasuki mal dan tempat umum.

Pihak berwenang awalnya mengatakan data sistem pelacakan kontak dienkripsi, disimpan secara lokal, dan hanya digunakan jika individu dinyatakan positif Covid-19.

Namun bulan lalu, para pejabat mengatakan bahwa data tersebut telah digunakan dalam penyelidikan kriminal, memicu kritik dan menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan pengawasan.

"Saya bertanggung jawab penuh atas kesalahan ini, dan saya sangat menyesali kekhawatiran dan kecemasan yang disebabkan oleh kesalahan saya," kata Vivian Balakrishnan, menteri yang bertanggung jawab atas prakarsa Bangsa Cerdas, kepada parlemen, Selasa.

Di bawah RUU yang diusulkan, data pelacakan kontak dapat digunakan untuk menyelidiki pelanggaran termasuk terorisme, pemerkosaan, pembunuhan dan perdagangan narkoba, kata SNDGO.

Baca Juga: Proyeksi Singapura, mungkin butuh 4 tahun sebelum pandemi virus corona berakhir



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×