kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Singapura Perketat Aturan dalam Mempekerjakan Profesional Asing


Selasa, 05 Maret 2024 / 06:55 WIB
Singapura Perketat Aturan dalam Mempekerjakan Profesional Asing
ILUSTRASI. Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan. Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah Singapura pada Senin (4/3/2024).

Melansir Reuters, mulai Januari tahun depan, pekerja profesional asing harus memperoleh penghasilan S$ 5.600 (US$ 4.170) atau lebih dalam sebulan. Angka tersebut naik dari posisi S$ 5.000 saat ini. 

Singapura berharap agar profesional asing memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja di Singapura.

Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi S$ 6.200 dari S$ 5.500.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi, dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat.

Baca Juga: Dubes AS untuk Singapura Berperilaku Buruk, Dilaporkan Kerap Ancam Staf

Pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka. 

Di sisi lain, tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 pekerja asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Baca Juga: Ringgit Malaysia Keok Mendekati Rekor Terendahnya di 1998, Apa yang Terjadi?

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat. 

Dan penyesuaian sebelumnya – dari S$ 4.500 menjadi S$ 5.000 – mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×