kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.156   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.685   61,59   0,81%
  • KOMPAS100 1.064   7,70   0,73%
  • LQ45 765   4,67   0,61%
  • ISSI 280   2,25   0,81%
  • IDX30 406   2,37   0,59%
  • IDXHIDIV20 492   2,26   0,46%
  • IDX80 119   0,78   0,66%
  • IDXV30 139   0,73   0,53%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Sudah Dinyatakan Bersalah, Dapatkah Donald Trump Mencalonkan Diri sebagai Presiden?


Rabu, 12 Juni 2024 / 08:02 WIB
ILUSTRASI. Donald Trump dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan AS. REUTERS/Brendan McDermid


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagaimana vonis "bersalah" dapat mempengaruhi pemilu?

Dalam laporannya pada Mei 2024 lalu, Reuters memberitakan, meskipun kasus uang tutup mulut secara luas dipandang sebagai kasus yang paling tidak berdampak dari empat tuntutan pidana yang dihadapi Trump, putusan bersalah tersebut dapat berdampak pada pemilu.

Jajak pendapat menunjukkan bahwa keputusan bersalah dapat menyebabkan dia kehilangan suara dalam pemilu. 

Menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos terhadap pemilih terdaftar pada bulan April, satu dari empat anggota Partai Republik mengatakan mereka tidak akan memilih Trump jika dia dinyatakan bersalah dalam persidangan pidana. 

Dalam survei yang sama, 60% responden independen mengatakan mereka tidak akan memilih Trump jika dia terbukti bersalah melakukan kejahatan.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×