kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga bank terkemuka dijatuhi sanksi US$ 521 juta


Kamis, 08 Desember 2016 / 09:05 WIB
Tiga bank terkemuka dijatuhi sanksi US$ 521 juta


Sumber: Antara,Xinhua | Editor: Yudho Winarto

BRUSSELS. Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda kepada tiga bank terkemuka JPMorgan, HSBC, Credit Agricole sebesar 485 juta euro (US$ 521 juta) atas tindakan manipulasi Euro Interbank Offered Rate (Euribor).

Sebuah penyelidikan resmi menemukan tiga bank di antara tujuh bank telah membentuk kartel antara September 2005 hingga Mei 2008.

Komisi mengatakan bank-bank dikontak secara teratur melalui "chat-rooms" perusahaan atau layanan pesan instan.

"Tujuannya para pedagang mendistorsi komponen-komponen harga normal untuk derivatif suku bunga euro," katanya dalam sebuah pernyataan Rabu (7/12).

Ini berarti bahwa ketujuh bank tersebut berkolusi bukan bersaing satu sama lain di pasar derivatif euro, tambahnya.

JPMorgan didenda 337 juta euro dan Credit Agricole didenda 114 juta euro untuk keterlibatannya dalam konspirasi selama lima bulan. Sementara itu, HSBC didenda 33 juta euro untuk partisipasinya selama satu bulan.

"Sektor keuangan yang kompetitif dan sehat sangat penting bagi investasi dan pertumbuhan. Bank-bank harus menghormati peraturan persaingan Uni Eropa seperti perusahaan lainnya yang beroperasi di pasar tunggal," Margrethe Vestager, komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan, mengatakan selama konferensi pers.

Suku bunga acuan Euribor dimaksudkan untuk mencerminkan biaya pinjaman antar bank dalam euro dan didasarkan pada kutipan individu yang disampaikan setiap hari oleh panel bank kepada agen penghitungan. 




TERBARU

[X]
×