kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

TikTok Didenda US$ 11 juta di Italia Karena Persoalan Konten


Kamis, 14 Maret 2024 / 19:12 WIB
TikTok Didenda US$ 11 juta di Italia Karena Persoalan Konten
ILUSTRASI. Pengawas kompetisi Italia telah mendenda tiga unit raksasa media sosial TikTok sebesar total 10 juta euro (US$ 10,94 juta). REUTERS/Mike Blake


Sumber: Channelnewsasia.com,Channel News Asia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - ROMA. Pengawas kompetisi Italia telah mendenda tiga unit raksasa media sosial termasuk TikTok sebesar total 10 juta euro (US$ 10,94 juta) karena pemeriksaan yang tidak memadai terhadap konten yang berpotensi membahayakan pengguna muda atau rentan, katanya pada hari Kamis.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, dan perusahaan media sosial lainnya termasuk Facebook dan induk Instagram, Meta Platforms, berada di bawah tekanan dari regulator di seluruh dunia untuk melindungi pengguna di bawah umur.

Regulator Italia merujuk pada video yang menunjukkan anak-anak muda melakukan praktik yang dikenal sebagai French Scar, sebuah tantangan yang populer di kalangan pengguna yang melibatkan mencubit pipi untuk meninggalkan memar yang bertahan lama di tulang pipi.

“Kami tidak setuju dengan keputusan ini”, kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai denda antimonopoli, seraya menambahkan bahwa platform tersebut sudah lama membatasi visibilitas video French Scar untuk anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Tok! Kongres AS Setujui RUU yang Beri Waktu TikTok 6 Bulan Divestasi Asetnya di AS

Bulan lalu, otoritas komunikasi Italia AGCOM memaksa TikTok untuk menghapus video tersebut.

Otoritas antimonopoli pada hari Kamis mengatakan video yang berpotensi berbahaya juga telah disebarkan melalui algoritma pembuatan profil.

“TikTok belum mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah penyebaran konten semacam itu, dan belum sepenuhnya mematuhi pedoman yang telah diadopsi, sehingga meyakinkan pelanggan bahwa platform tersebut adalah tempat yang ‘aman’,” kata badan pengawas tersebut.

Di Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna, aplikasi media sosial tersebut menghadapi larangan kecuali jika pemiliknya di Tiongkok menjualnya dalam waktu sekitar enam bulan, berdasarkan ketentuan rancangan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Rabu.


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×