kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total kasus capai 1.261, Korsel denda warga yang tolak dites virus Rp 34,850 juta


Kamis, 27 Februari 2020 / 06:32 WIB
Total kasus capai 1.261, Korsel denda warga yang tolak dites virus Rp 34,850 juta
ILUSTRASI. Penyemprotan disinfektan oleh petugas kesehatan di Korea Selatan. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: People's Daily,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Di bawah tindakan karantina yang diamandemen, menteri kesehatan dapat meminta menteri kehakiman untuk melarang masuknya orang asing dari daerah yang terkena dampak atau dengan risiko epidemi.

Undang-undang layanan medis yang direvisi melibatkan pemantauan yang diperkuat dari pasien, keluarga dan pekerja medis di rumah sakit.

Baca Juga: WHO: Kita dalam pertarungan melawan virus corona yang bisa kita menangkan

Sementara, melansir Reuters, Brasil mengonfirmasi infeksi pertama di Amerika Latin. Penyakit baru yang dikenal dengan sebutan COVID-19 ini juga terdeteksi untuk pertama kalinya di Pakistan, Swedia, Norwegia, Yunani, Rumania, dan Aljazair.

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan China telah melaporkan 412 kasus baru pada hari Selasa, sementara ada 459 kasus di 37 negara lain.

Namun, kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyarankan para diplomat di Jenewa pada hari Rabu agar tidak berbicara tentang pandemi - yang WHO definisikan sebagai penyebaran penyakit baru di seluruh dunia.

Baca Juga: Thailand keluarkan travel advice ke 9 negara dengan wabah corona, ini daftarnya

"Menggunakan kata pandemi secara sembarangan tidak memiliki manfaat nyata, tetapi memang memiliki risiko yang signifikan dalam hal memperkuat ketakutan dan stigma yang tidak perlu dan tidak dapat dibenarkan, dan melumpuhkan sistem," katanya kepada Reuters. "Itu juga bisa menandakan bahwa kita tidak bisa lagi melawan virus, yang mana hal itu adalah tidak benar."




TERBARU

[X]
×