Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia tengah memantau secara cermat perkembangan tarif Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS menyatakan pungutan tarif sebelumnya ilegal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sidang parlemen, Selasa (24/2/2026).
Anwar menjelaskan, perjanjian perdagangan yang ditandatangani dengan Washington tahun lalu, yang menetapkan tarif sebesar 19% untuk sebagian besar impor Malaysia ke AS, belum efektif karena masih dalam proses ratifikasi.
Baca Juga: Jelang Kesepakatan Tarif AS 19%, Produk RI Mampukah Bersaing?
Ia menegaskan, meskipun ada dorongan dari beberapa anggota parlemen untuk membatalkan atau menangguhkan kesepakatan menyusul putusan pengadilan AS, Malaysia belum akan mengambil langkah terburu-buru.
"Dalam situasi ini, kami tidak ingin membuat keputusan yang tergesa-gesa yang bisa memengaruhi kepentingan perdagangan kita," kata Anwar.
Anwar juga menyoroti keputusan Presiden AS, Donald Trump, yang menetapkan tarif global sementara sebesar 15% pasca putusan pengadilan.
Baca Juga: Perang Thailand–Kamboja Meletus Lagi, Bangkok Tolak Tekanan Tarif AS
Menurutnya, kebijakan ini memberikan sedikit ruang bagi Malaysia karena lebih rendah dibandingkan tarif 19% sebelumnya.
Masalah ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet yang dijadwalkan pada Jumat mendatang, kata Anwar.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)