kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total kasus capai 1.261, Korsel denda warga yang tolak dites virus Rp 34,850 juta


Kamis, 27 Februari 2020 / 06:32 WIB
Total kasus capai 1.261, Korsel denda warga yang tolak dites virus Rp 34,850 juta
ILUSTRASI. Penyemprotan disinfektan oleh petugas kesehatan di Korea Selatan. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: People's Daily,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan mengonfirmasi adanya 284 kasus virus corona atau COVID-19 baru pada hari Rabu (27/2/2020). Dengan adanya laporan itu, maka jumlah total masyarakat yang terinfeksi menjadi 1.261 kasus. Sementara, jumlah kematian meningkat menjadi 12 kasus.

Melansir People's Daily, pada pukul 04:00 sore waktu setempat (0700 GMT), jumlah pasien yang terinfeksi mencapai 1.261, naik 284 dari hari sebelumnya. Jumlah kematian akibat virus meningkat menjadi 12 dengan dua kematian baru dilaporkan.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) telah memperbarui data dua kali sehari pada pukul 10:00 pagi dan pukul 5:00 sore waktu lokal.

Baca Juga: Virus corona menyebar lebih cepat di luar China, Asia laporkan ratusan kasus baru

Infeksi virus meningkat tajam selama seminggu terakhir, di mana ada 946 kasus baru dilaporkan pada periode 19-25 Februari. Negara itu menaikkan kewaspadaan virus corona sebanyak empat tingkat ke level "merah" atau tertinggi pada hari Minggu.

People's Daily juga memberitakan, Majelis Nasional Korea mengeluarkan tiga undang-undang untuk merevisi undang-undang tentang penyakit menular, karantina, dan layanan medis.

Di bawah undang-undang penyakit menular yang direvisi, warga Korsel dengan gejala virus corona yang menolak untuk dites virus dapat dikenakan denda senilai 3 juta won atau US$ 2.470. Jika dirupiahkan, hal itu setara dengan Rp 34,580 juta (kurs Rp 14.000).

Baca Juga: Duh, Menteri Kesehatan Rumania konfirmasi kasus pertama virus corona

Warga dengan gejala virus corona yang menolak untuk ditempatkan di bawah karantina sendiri atau dirawat di rumah sakit dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun atau denda 10 juta won (US$ 8.220).

Di bawah revisi, menteri kesehatan diizinkan untuk melarang ekspor masker wajah dan pembersih tangan pada saat kekurangan pasokan atau lonjakan harga yang tinggi. Sementara kementerian kesehatan Korea harus memiliki setidaknya 100 penyelidik epidemiologis dari sebelumnya 30 penyelidik.

Masker wajah akan disediakan untuk anak-anak dan orang tua di fasilitas kesejahteraan negara ketika peringatan virus diangkat ke tingkat tertinggi ketiga.

Di bawah tindakan karantina yang diamandemen, menteri kesehatan dapat meminta menteri kehakiman untuk melarang masuknya orang asing dari daerah yang terkena dampak atau dengan risiko epidemi.

Undang-undang layanan medis yang direvisi melibatkan pemantauan yang diperkuat dari pasien, keluarga dan pekerja medis di rumah sakit.

Baca Juga: WHO: Kita dalam pertarungan melawan virus corona yang bisa kita menangkan

Sementara, melansir Reuters, Brasil mengonfirmasi infeksi pertama di Amerika Latin. Penyakit baru yang dikenal dengan sebutan COVID-19 ini juga terdeteksi untuk pertama kalinya di Pakistan, Swedia, Norwegia, Yunani, Rumania, dan Aljazair.

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan China telah melaporkan 412 kasus baru pada hari Selasa, sementara ada 459 kasus di 37 negara lain.

Namun, kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyarankan para diplomat di Jenewa pada hari Rabu agar tidak berbicara tentang pandemi - yang WHO definisikan sebagai penyebaran penyakit baru di seluruh dunia.

Baca Juga: Thailand keluarkan travel advice ke 9 negara dengan wabah corona, ini daftarnya

"Menggunakan kata pandemi secara sembarangan tidak memiliki manfaat nyata, tetapi memang memiliki risiko yang signifikan dalam hal memperkuat ketakutan dan stigma yang tidak perlu dan tidak dapat dibenarkan, dan melumpuhkan sistem," katanya kepada Reuters. "Itu juga bisa menandakan bahwa kita tidak bisa lagi melawan virus, yang mana hal itu adalah tidak benar."




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×