kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Trading minyak Mitsubishi rugi Rp 4,41 triliun, gara-gara satu trader


Kamis, 07 November 2019 / 09:48 WIB
Trading minyak Mitsubishi rugi Rp 4,41 triliun, gara-gara satu trader
ILUSTRASI. Logo Mitsubishi Corporation di pintu masuk Gedung Pusat di Tokyo, Jepang, 26 April 2016. REUTERS/Issei Kato


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mitsubishi Corp, kelompok perdagangan terbesar Jepang, akan menutup unit perdagangan minyak mentah dan bahan bakar yang berbasis di Singapura.

Keputusan itu mereka umumkan sembari mengungkapkan kerugian besar-besaran pada September lalu.

Kerugian senilai 34,2 miliar yen (US$ 314 juta) itu terjadi akibat salah seorang trader pegawainya melakukan transaksi sangat besar tanpa izin.

Baca Juga: Gara-gara WeWork dan Uber, SoftBank catat kerugian pertama dalam 14 tahun

Petro-Diamond Singapura, nama unit Mitsubishi itu, akan kehilangan uang setara sekitar Rp 4,41 triliun untuk terpaksa menutup posisi tidak resmi tadi.

Mitsubishi telah melaporkan trader yang melakukan transaksi tidak sah komoditas turunan minyak itu kepada polisi. 

Mereka tidak bisa lagi mengontak Wang dan yang tak lagi berada di Singapura.

Baca Juga: Sumitomo, Mitsubishi dan Mitsui bersaing jadi mitra Pertamina Power di Bangladesh?

Wang Xingchen, nama asli si trader yang lebih dikenal sebagai Jack Wang, membantah melakukan kesalahan dalam pernyataan yang dikeluarkan melalui pengacara.

Akibat peristiwa ini Mitsubishi terpaksa mengambil keputusan tragis terhadap bisnis minyak di Singapura.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×