kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Transaksi Galleon Tidak Melanggar Aturan


Kamis, 26 November 2009 / 13:49 WIB
Transaksi Galleon Tidak Melanggar Aturan


Sumber: Bloomberg | Editor: Dikky Setiawan

SINGAPURA. Pengawas pasar modal Sri Lanka, Securities &Exchange Commission, menyatakan penjualan saham Commercial Bank of Ceylon Plc. oleh Galleon, pekan lalu, sah dan tidak melanggar aturan. Ketua Pengawas Pasar Modal Sri Lanka Udayasri Kariyawasam menegaskan ini di Singapura (25/11).

Gelleon adalah perusahaan milik Raj Rajaratnam yang sedang menghadapi tuduhan melakukan insider trading di Amerika Serikat (AS). Kariyawasam bilang, berdasarkan hasil review, Galleon tidak melakukan kecurangan saat membeli ataumenjual saham di bursa Kolombo.

Rajaratnam melakukan berbagai investasi di Sri Lanka atas nama pribadi ataupun Galleon. Di Commercial Bank, Galleon menguasai kepemilikan sebesar 3,4% per 30 September 2009.

Pada 9 November lalu, Galleon menjual 1,2% saham bank tersebut seharga US$ 96 juta. Galleon juga memiliki 6,1% saham National Development Bank, 2,8% saham Chemical Industries Plc, dan 13,5% saham Touchwood Investment.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×