kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Trump Akan Menaikkan Tarif Impor Global dari 10% Jadi 15% Pasca Putusan Pengadilan


Minggu, 22 Februari 2026 / 05:56 WIB
Trump Akan Menaikkan Tarif Impor Global dari 10% Jadi 15% Pasca Putusan Pengadilan
ILUSTRASI. Presiden Donald Trump mengatakan bahwa ia akan menaikkan tarif sementara dari 10% menjadi 15% untuk impor AS. (REUTERS/Leah Millis)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Donald Trump mengatakan bahwa ia akan menaikkan tarif sementara dari 10% menjadi 15% untuk impor AS dari semua negara negara-negara. Ini adalah tingkat maksimum yang diizinkan berdasarkan hukum, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif sebelumnya.

Mengutip Reuters, Minggu (22/2/2026), Trump segera mengumumkan tarif 10% secara menyeluruh pada hari Jumat setelah keputusan pengadilan, yang menyatakan presiden telah melampaui wewenangnya ketika ia memberlakukan serangkaian tarif yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.

Tarif baru ini didasarkan pada undang-undang terpisah tetapi belum teruji, yang dikenal sebagai Pasal 122, yang mengizinkan tarif hingga 15% tetapi memerlukan persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya setelah 150 hari. 

Baca Juga: Jerman Percaya Beban Tarif Bakal Lebih Ringan Setelah MA Batalkan Tarif Trump

Belum ada presiden yang pernah menggunakan Pasal 122, dan penggunaannya dapat menyebabkan tantangan hukum lebih lanjut. 

Para ahli perdagangan dan staf kongres skeptis bahwa Kongres yang mayoritas Republik akan memperpanjang tarif, mengingat jajak pendapat menunjukkan semakin banyak warga Amerika yang menyalahkan bea masuk atas kenaikan harga.

Trump Mengincar Cara Lain untuk Mengenakan Tarif

Dalam unggahan media sosial pada hari Sabtu, Trump mengatakan dia akan menggunakan periode 150 hari untuk berupaya mengeluarkan tarif lain yang diizinkan secara hukum. 

Pemerintah bermaksud untuk mengandalkan dua undang-undang lain yang mengizinkan pajak impor pada produk atau negara tertentu berdasarkan penyelidikan terhadap keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan Tarif Dunia 10% padan negara-negara, yang banyak di antaranya telah menipu AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum, berlaku segera," tulisnya dalam unggahan Truth Social.

Menurut Gedung Putih, tarif Pasal 122 mencakup pengecualian untuk produk-produk tertentu, termasuk mineral penting, logam, dan produk energi.

Baca Juga: Konflik Memanas, Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 10 dan Lukai 50 Orang

Wendy Cutler, mantan pejabat perdagangan senior AS dan wakil presiden senior di lembaga think tank Asia Society, mengatakan dia terkejut Trump tidak menerapkan tarif maksimum Pasal 122 pada hari Jumat, tetapi perubahan cepatnya menggarisbawahi ketidakpastian yang dihadapi mitra dagang.

Trump, yang sering menyebut tarif sebagai kata favoritnya, telah menyerang hakim secara pribadi dan bersikeras bahwa ia mempertahankan kekuasaan untuk mengenakan tarif sesuai keinginannya.

Kesepakatan Perdagangan Harus Dihormati

Trump telah menggunakan tarif, atau ancaman untuk mengenakannya, untuk mendapatkan kesepakatan perdagangan dari negara-negara asing.

Setelah keputusan pengadilan, perwakilan perdagangan Trump, Jamieson Greer, mengatakan kepada Fox News pada hari Jumat bahwa negara-negara tersebut harus menghormati perjanjian meskipun perjanjian tersebut menetapkan tarif yang lebih tinggi daripada tarif Pasal 122.

Ekspor ke AS dari negara-negara seperti Malaysia dan Kamboja akan terus dikenakan pajak dengan tarif yang telah dinegosiasikan sebesar 19%, meskipun tarif universal lebih rendah, kata Greer.

Baca Juga: Hong Kong Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Beli Kembali Apartemen Korban Kebakaran

Putusan ini bisa menjadi kabar baik bagi negara-negara seperti Brasil, yang belum menegosiasikan kesepakatan dengan Washington untuk menurunkan tarifnya yang sebesar 40% tetapi sekarang dapat melihat tarifnya turun menjadi 15%, setidaknya untuk sementara.

Peringkat persetujuan Trump atas penanganan ekonominya terus menurun selama masa jabatannya, dengan 34% responden mengatakan "mereka setuju" dan 57% mengatakan "mereka tidak setuju" dalam jajak pendapat Reuters/Ipsos yang ditutup pada hari Senin.

Selanjutnya: Resep Es Pisang Ijo Karamel Tanpa Kukus: Takjil Manis Ini Bikin Ketagihan

Menarik Dibaca: Resep Es Pisang Ijo Karamel Tanpa Kukus: Takjil Manis Ini Bikin Ketagihan




TERBARU

[X]
×