Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Donald Trump pada Senin gagal membatalkan hukuman pidananya terkait uang tutup mulut yang diberikan kepada seorang bintang film dewasa, meskipun Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan terhadap penuntutan atas tindakan resmi mereka.
Hakim Juan Merchan menolak permohonan Trump untuk membatalkan kasus yang diajukan di negara bagian New York.
Keputusan ini menutup salah satu peluang bagi presiden terpilih dari Partai Republik tersebut untuk memasuki Gedung Putih pada 20 Januari mendatang untuk masa jabatan kedua tanpa catatan criminal.
Baca Juga: Trump Kalah dalam Upaya Membatalkan Vonis Uang Tutup Mulut atas Dasar Imunitas
Tim pengacara Trump juga sedang berupaya membatalkan vonis tersebut dengan alasan berbeda, setelah Trump mengalahkan Wakil Presiden Demokrat Kamala Harris dalam pemilihan 5 November. Namun, Hakim Merchan belum memberikan putusan terkait permohonan tersebut.
Dalam keputusan setebal 41 halaman yang dirilis Senin, Merchan mendukung argumen Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan yang dipimpin Alvin Bragg, yang menangani kasus ini. Jaksa berpendapat bahwa kasus tersebut berhubungan dengan perilaku pribadi Trump, bukan tindakan resminya sebagai presiden.
Hakim menyatakan bahwa penuntutan terhadap Trump atas tindakan pribadi, seperti memalsukan catatan bisnis, "tidak menimbulkan risiko mengganggu kewenangan dan fungsi cabang eksekutif."
Dalam pernyataan terpisah, juru bicara Trump, Steven Cheung, menyebut keputusan Merchan sebagai "pelanggaran langsung terhadap putusan Mahkamah Agung terkait kekebalan."
Baca Juga: Donald Trump Manfaatkan Celah Hukum untuk Memilih Meski Berstatus Terpidana
Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar US$ 130.000 yang dilakukan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels, seorang aktris film dewasa.
Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membeli tutup mulut Daniels menjelang pemilihan presiden 2016 terkait hubungan seksual yang diklaim terjadi satu dekade sebelumnya, meskipun Trump membantah klaim tersebut.
Pada Mei, juri Manhattan memvonis Trump bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis guna menutupi pembayaran tersebut. Ini menjadi kali pertama seorang presiden AS – baik yang sedang menjabat maupun tidak – dinyatakan bersalah atau didakwa atas tindak pidana.
Trump menyatakan tidak bersalah dan menyebut kasus ini sebagai upaya dari Bragg, seorang Demokrat, untuk merusak kampanyenya pada pemilu 2024.
Kasus uang tutup mulut ini adalah satu-satunya dari empat kasus pidana yang diajukan terhadap Trump pada 2023 yang sampai ke pengadilan.
Kasus federal terkait upayanya mengubah hasil pemilu 2020 dan penanganan dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatannya telah dibatalkan, sesuai kebijakan Departemen Kehakiman AS yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat dituntut secara federal.
Kasus pidana lainnya di pengadilan negara bagian Georgia terkait pemilu 2020 masih tertunda. Trump menyatakan tidak bersalah dalam semua kasus tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS: Donald Trump Memiliki Kekebalan Hukum Terbatas
Mahkamah Agung dalam salah satu kasus federal memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resmi mereka. Namun, putusan tersebut menegaskan bahwa kekebalan tersebut tidak berlaku untuk tindakan tidak resmi presiden.