Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Hakim Juan Merchan menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan vonis pidana terkait pembayaran hush money (uang tutup mulut) kepada seorang bintang film dewasa.
Meskipun terdapat keputusan Mahkamah Agung AS yang mengakui kekebalan hukum bagi tindakan resmi seorang presiden.
Latar Belakang Kasus Hush Money
Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar US$130.000 yang dilakukan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada aktris film dewasa Stormy Daniels. Pembayaran tersebut bertujuan untuk membungkam Daniels agar tidak mempublikasikan dugaan hubungan intimnya dengan Trump sebelum pemilu 2016. Trump membantah tuduhan tersebut.
Pada bulan Mei, juri Manhattan memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis guna menutupi pembayaran tersebut. Vonis ini menjadikan Trump sebagai presiden AS pertama yang pernah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Baca Juga: Upaya Terakhir TikTok, Pertaruhan Hidup Mati untuk Bertahan di Amerika Serikat
Trump dan tim pengacaranya menolak dakwaan tersebut, menuding kasus ini sebagai upaya Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang Demokrat, untuk merusak kampanye Trump dalam pemilu 2024.
Hakim Menolak Klaim Kekebalan Hukum Trump
Dalam keputusan setebal 41 halaman yang diumumkan Senin, Hakim Merchan menyatakan bahwa tindakan pribadi Trump memalsukan catatan bisnis tidak termasuk dalam lingkup tindakan resmi presiden yang dilindungi oleh kekebalan hukum.
"Penuntutan terhadap tindakan pribadi semacam ini tidak mengganggu otoritas atau fungsi cabang eksekutif," ujar Hakim Merchan.
Merchan berpihak pada argumen Jaksa Bragg yang menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perilaku pribadi Trump, bukan tindakan resmi sebagai presiden.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, mengecam keputusan Merchan dan menyebutnya sebagai "pelanggaran langsung" terhadap keputusan Mahkamah Agung terkait kekebalan presiden.
Baca Juga: Tim Transisi Trump akan Batalkan Kebijakan EV dan Emisi Biden, Bagaimana Nasib Tesla?
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan hukum untuk tindakan resmi, tetapi kekebalan ini tidak berlaku untuk tindakan pribadi.
Pengacara Trump berargumen bahwa selama persidangan, jaksa menggunakan bukti berupa unggahan media sosial Trump saat menjabat sebagai presiden dan kesaksian staf Gedung Putih. Namun, Jaksa Bragg menyatakan bahwa bukti tersebut tidak mempengaruhi inti kasus, yang berkaitan dengan tindakan pribadi Trump.
Upaya Banding dan Langkah Selanjutnya
Tim hukum Trump juga mengajukan permohonan terpisah untuk membatalkan dakwaan dengan alasan bahwa vonis ini dapat menghambat kemampuan Trump untuk menjalankan tugasnya jika ia menjabat sebagai presiden kembali.
Jaksa Bragg menolak permintaan tersebut, menyebut pembatalan vonis sebagai "langkah ekstrem" yang tidak perlu. Namun, hakim belum memberikan keputusan final mengenai permohonan banding ini.
Trump sebelumnya dijadwalkan menerima hukuman pada 26 November, namun sidang ditunda tanpa batas waktu menyusul kemenangan Trump dalam pemilu 5 November.
Baca Juga: Industri 'Pakaian Erotis' China Tersudut Kebijakan Impor Trump yang Menghantui
Kasus Lain yang Dihadapi Trump
Kasus hush money adalah satu-satunya dari empat tuntutan pidana terhadap Trump yang berhasil sampai ke pengadilan:
- Kasus pemilu 2020 di pengadilan federal telah ditunda sesuai kebijakan DOJ.
- Kasus dokumen rahasia juga telah dibatalkan berdasarkan kekebalan hukum presiden.
- Kasus pemilu 2020 di Georgia masih dalam ketidakpastian.
Trump telah mengaku tidak bersalah dalam semua kasus tersebut.
Putusan ini menambah tekanan terhadap Trump menjelang pelantikannya kembali sebagai presiden pada 20 Januari mendatang.
Vonis pidana ini, meskipun tidak menggagalkan pencalonannya, dapat memberikan dampak signifikan pada reputasi politik dan kemampuan Trump untuk menjalankan pemerintahan secara efektif.