Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan anggota Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) bahwa dirinya berisiko dimakzulkan jika partainya gagal mempertahankan mayoritas dalam pemilu paruh waktu (midterm elections) yang akan digelar pada November mendatang.
Peringatan tersebut disampaikan Trump saat berbicara di hadapan para legislator Partai Republik dalam sebuah acara retret partai di Washington, DC, pada Rabu waktu setempat. Trump menegaskan pentingnya menjaga kendali atas DPR, di mana Partai Republik saat ini hanya memegang mayoritas yang sangat tipis.
“Partai Republik harus memenangkan pemilu paruh waktu karena, jika kami tidak menang, mereka pasti akan mencari alasan untuk memakzulkan saya,” ujar Trump.
“Saya akan dimakzulkan.” tambahnya.
Dalam sistem politik Amerika Serikat, DPR memiliki kewenangan untuk memakzulkan presiden dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran, termasuk “pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran serius lainnya”.
Baca Juga: Ini Bocoran Berbagai Strategi Pemerintahan Trump Menguasai Greenland
Presiden yang dimakzulkan kemudian akan diadili di Senat, yang dapat memutuskan pemecatan dari jabatan jika didukung oleh dua pertiga suara senator.
Pada pemilu paruh waktu November mendatang, seluruh 435 kursi DPR akan diperebutkan, bersama dengan 33 kursi di Senat. Anggota DPR dipilih berdasarkan daerah pemilihan yang ditetapkan oleh negara bagian sesuai jumlah penduduk, sementara senator dipilih melalui pemilihan tingkat negara bagian.
Menjelang pemilu tersebut, Trump mendorong negara bagian yang dikuasai Partai Republik untuk mengesahkan peta daerah pemilihan baru yang dinilai menguntungkan partainya.
Strategi ini dikenal sebagai gerrymandering, yang oleh para pengkritik dianggap tidak demokratis karena memanipulasi batas daerah pemilihan demi kepentingan politik tertentu.
Sejumlah negara bagian seperti Texas, Missouri, dan North Carolina telah mengesahkan penataan ulang daerah pemilihan untuk meningkatkan peluang kandidat Partai Republik. Sebagai respons, Partai Demokrat juga melakukan langkah serupa di California, yang disetujui melalui inisiatif pemungutan suara.
Trump memasuki pemilu paruh waktu dengan tingkat persetujuan publik (approval rating) di kisaran 42% hingga 45%, berdasarkan berbagai hasil jajak pendapat.
Di saat yang sama, perekonomian AS mulai menunjukkan tanda-tanda stagnasi, sementara aksi militer Amerika Serikat yang baru-baru ini dilakukan untuk menculik Presiden Venezuela Nicolas Maduro menuai kritik dan dinilai tidak populer di mata publik.
Baca Juga: Saat Sekutu Dijemput AS, Putin Menutup Mata: Apa Deal Rahasia Trump–Rusia?
Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan Partai Demokrat untuk merebut kembali kendali atas Kongres. Meski demikian, Trump tetap menunjukkan optimisme terhadap peluang partainya.
“Kami akan mencetak sejarah dan memecahkan rekor dengan kemenangan epik dalam pemilu paruh waktu ini,” kata Trump pada Selasa.
Namun, Trump juga mengaku heran mengapa Partai Republik belum mendapatkan dukungan yang lebih besar dari publik.
“Saya berharap seseorang bisa menjelaskan kepada saya apa yang sebenarnya terjadi dengan pola pikir publik, karena kebijakan kami benar,” ujar Trump. “Mereka [Demokrat] punya kebijakan yang buruk. Tapi mereka solid, mereka agresif, mereka kejam.”
Dalam setahun terakhir, sejumlah politisi Demokrat memang telah menyerukan pemakzulan Trump atas dugaan pelanggaran, termasuk serangan militer terhadap Iran pada Juni lalu yang dilakukan tanpa persetujuan Kongres. Akan tetapi, karena Partai Demokrat masih berada dalam posisi minoritas, tidak ada usulan pemakzulan yang berhasil maju ke tahap pembahasan resmi.
Trump sendiri bukan sosok asing dengan proses pemakzulan. Ia pernah dimakzulkan dua kali selama masa jabatan pertamanya.
Pemakzulan pertama terjadi pada 2019, ketika ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menahan bantuan AS ke Ukraina untuk menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy agar menyelidiki Hunter Biden, putra mantan Presiden AS Joe Biden.
Baca Juga: Donald Trump Guncang PBB: AS Mundur dari Puluhan Organisasi Internasional
Pemakzulan kedua terjadi pada 2021, setelah para pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. Dalam kasus ini, Trump dituduh menghasut pemberontakan setelah menyebarkan klaim palsu terkait legitimasi hasil pemilihan presiden 2020 yang dimenangkannya oleh Joe Biden.
Dalam kedua proses tersebut, Senat memutuskan untuk membebaskan Trump. Pada persidangan 2021, sebanyak 57 senator menyatakan Trump bersalah setelah ia lengser dari jabatan, namun jumlah tersebut masih di bawah ambang batas 67 suara yang dibutuhkan untuk vonis bersalah.
Seandainya Trump dinyatakan bersalah dalam persidangan tersebut, ia tidak akan dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilu presiden 2024.
Hingga kini, belum pernah ada presiden Amerika Serikat yang secara resmi diberhentikan dari jabatannya melalui pemungutan suara di Senat. Presiden Richard Nixon mengundurkan diri pada 1974 akibat skandal Watergate sebelum proses pemakzulan terhadapnya mencapai tahap pemungutan suara.
Sementara itu, Presiden Bill Clinton dimakzulkan pada 1998 atas tuduhan berbohong di bawah sumpah terkait hubungan seksual dengan seorang staf magang Gedung Putih. Senat juga memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan.













