Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan umum AS tahun 2028, menepis wacana dari sebagian pendukungnya yang mengusulkan langkah itu sebagai cara agar dirinya dapat menjabat satu masa tambahan di Gedung Putih.
Dalam keterangannya kepada wartawan di atas pesawat kepresidenan Air Force One pada Senin (27/10), Trump mengatakan bahwa secara teknis hal itu mungkin diperbolehkan secara hukum, namun ia menilai langkah tersebut tidak pantas.
“Saya mungkin diizinkan melakukan itu,” ujar Trump.
“Tapi saya tidak akan melakukannya. Saya rasa itu terlalu licik. Ya, saya menolak kemungkinan itu karena terlalu licik. Saya pikir rakyat tidak akan menyukainya. Itu tidak benar,” tambahnya.
Latar Belakang: Batas Masa Jabatan Presiden AS
Menurut Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, tidak ada seorang pun yang boleh terpilih sebagai presiden lebih dari dua kali.
Baca Juga: Trump Disambut Secara Kerajaan di Jepang, Upayakan Gencatan Dagang dengan China
Beberapa pendukung Trump sempat mengusulkan jalan alternatif agar mantan presiden itu dapat kembali menjabat, yakni dengan mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden di bawah calon presiden lain.
Dalam skenario tersebut, calon presiden yang menang dapat mengundurkan diri setelah menjabat, sehingga Trump bisa kembali naik ke kursi kepresidenan.
Namun, sejumlah ahli hukum dan pengamat politik menyatakan langkah semacam itu berpotensi melanggar konstitusi dan akan memicu krisis hukum serta politik besar di Amerika Serikat.
Pernyataan terbaru Trump ini sekaligus menegaskan bahwa ia tidak berniat mencari celah hukum untuk memperpanjang masa jabatannya, meskipun sebagian pendukung garis kerasnya terus menyerukan agar ia “tetap memimpin” setelah masa jabatan keduanya berakhir pada Januari 2029.













