kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Turki blok akses ke Twitter, Facebook dan WhatsApp


Jumat, 04 November 2016 / 18:56 WIB
Turki blok akses ke Twitter, Facebook dan WhatsApp


Sumber: CNBC | Editor: Mesti Sinaga

Turki telah memblokir akses ke beberapa situs media sosial,termasuk Facebook dan Twitter. Hal ini dinyatakan oleh sebuah kelompok pemantau internet di negara tersebut. Menurut TurkeyBlokcs, mulai Jumat (4/11/2-16) sekitar pukul 01.20 waktu setempat, akses dibatasi untuk WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter dan YouTube. Pembatasan tersebut dilakukan oleh penyedia layanan internet domestik "throttling" - atau melambatnya koneksi ke situs-situs tersebut.

Ini bukan pertama kalinya layanan sosial media diblokir oleh Turki. Hal seperti ini kerap terlihat ketika pemerintah menekan liputan media massa atau menekan meluasnya diskusi mengenai topik tertentu.

Pembatasan akses sosial media yang terakhir ini tampaknya dipicu oleh penangkapan partai oposisi. Seperti diberitakan Reuters, tadi malam, 11 politisi dari kelompok pro-Kurdi Partai Demokrasi Rakyat (HDP) ditahan karena mereka enggan memberikan kesaksian atas kejahatan terkait "propaganda teroris".

"Pembatasan layanan pesan WhatsApp dan Instagram saat ini juga sudah terdeteksi, memvalidasi keluhan pengguna yang meluas tentang kegagalan layanan WhatsApp di Turki – ini pertama kalinya pembatasan nasional telah terdeteksi pada aplikasi pesan populer dalam beberapa tahun terakhir," kata TurkeyBlocks dalam sebuah posting blog pada Jumat. Bulan lalu, TurkeyBlocks  melaporkan adanya ‘pemadaman’  internet di tenggara Turki.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×