kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.295   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%

Turki Pecat Tiga Wali Kota Kurdi Pasca Usulan Perdamaian


Senin, 04 November 2024 / 18:21 WIB
Turki Pecat Tiga Wali Kota Kurdi Pasca Usulan Perdamaian
ILUSTRASI. Spanduk besar bergambar Presiden Turki Tayyip Erdogan terlihat di sebuah gedung selama upacara di Istanbul, Turki, 26 Maret 2017. REUTERS/Murad Sezer


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Pemecatan terbaru ini juga bertepatan dengan peringatan tindakan keras delapan tahun lalu, ketika pemimpin pro-Kurdi, Selahattin Demirtas, yang masih berada di penjara, dan sejumlah tokoh penting lainnya ditangkap.

Ini adalah kali ketiga bagi wali kota Mardin, Ahmet Turk, 82 tahun, dipecat setelah terpilih. Turk sebelumnya dijatuhi hukuman pada bulan Mei lalu atas tuduhan menghasut protes skala besar pada tahun 2014. 

Pekan lalu, seorang wali kota dari Partai Rakyat Republik (CHP), partai oposisi utama, juga ditangkap setelah jaksa menuduhnya sebagai anggota PKK, yang dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh Turki, anggota NATO, dan sekutu Baratnya. 

Baca Juga: Jet Tempur F-16 AS Tembak Jatuh Drone Turki dari Langit Suriah

"Pemerintah telah kehilangan kendali dan bertindak tidak konsisten," kata Wali Kota Istanbul dari CHP, Ekrem Imamoglu, yang dianggap sebagai pesaing utama Erdogan, melalui unggahan di platform X (sebelumnya Twitter).

Setelah proses perdamaian gagal pada tahun 2015, konflik dengan PKK memasuki fase paling berdarah. Ribuan anggota partai pro-Kurdi, termasuk anggota parlemen, telah dipenjara atas tuduhan militansi selama tindakan keras yang menyusul. 

Suku Kurdi diperkirakan mencakup sekitar seperlima dari populasi Turki yang berjumlah 85 juta jiwa




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×