Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – DUBAI. Pemerintah United Arab Emirates resmi menyetujui regulasi yang menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk penggunaan media sosial. Kebijakan tersebut menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan aturan serupa.
Berdasarkan pernyataan kantor media pemerintah yang diumumkan pada Kamis (18/6/2026), resolusi tersebut melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat maupun menggunakan akun media sosial pribadi.
Selain itu, kebijakan baru ini juga membatasi akses mereka terhadap seluruh fitur yang tersedia di berbagai platform media sosial.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, anak-anak berusia di bawah 15 tahun tidak lagi dapat menikmati akses penuh terhadap layanan media sosial sebagaimana pengguna yang memenuhi persyaratan usia.













